Menuju konten utama

Nurul Ghufron Bantah KomnasHAM soal Tak Bisa Jawab Pengusul TWK KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah pernyataan Komnas HAM bahwa ia tak bisa menjawab terkait penggagas TWK KPK.

Nurul Ghufron Bantah KomnasHAM soal Tak Bisa Jawab Pengusul TWK KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis (17/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada sejumlah pertanyaan yang tak bisa dijawab Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam pemeriksaan soal proses alih status pegawai KPK, salah satunya soal pengusul tes wawasan kebangsaan (TWK). Namun, Ghufron membantah hal itu.

"Perlu saya klarifikasi, bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," kata Ghufron lewat keterangan tertulis pada Jumat (18/6/2021) pagi.

Sebelumnya, Komnas HAM memeriksa Nurul Ghufron perihal proses alih status pegawai KPK yang dilaporkan oleh 75 pegawai KPK telah melanggar prinsip hak asasi manusia. Tim penyelidikan yang dipimpin Komisioner Choirul Anam pun memanggil seluruh pimpinan KPK untuk menjalani pemeriksaan sejak Minggu lalu, tetapi hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir pada Kamis (17/6/2021) kemarin.

Meskipun Ghufron mengklaim dirinya datang sebagai perwakilan pimpinan yang lain, Anam tetap menunggu empat pimpinan KPK lainnya untuk hadir ke pemeriksaan. Pasalnya, ada sejumlah pertanyaan yang bersifat personal, salah satunya mengenai pengusul tes wawasan kebangsaan.

"Siapa yang keluarkan ide ini dan sebagainya, ini inisiatif siapa dan sebagainya. Ya karena bukan beliau (Ghufron) ya, beliau tidak bisa menjawab ya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis (17/6/2021).

Namun Ghufron menjelaskan, pada 9 Oktober 2020 berlangsung pertemuan antar pemangku kepentingan proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam pertemuan itu dijelaskan, syarat untuk menjadi aparatur sipil negara adalah lulus tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang. Hal ini merujuk pada pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Tes kompetensi dasar mencakup tiga aspek yakni tes intelegensi umum, tes karakteristik pribadi, dan tes wawasan kebangsaan, sementara tes kompetensi bidang adalah untuk menguji kompetensi seseorang pada pekerjaannya.

Ghufron menjelaskan, dalam proses seleksi menjadi pegawai tetap atau pegawai tidak tetap, para pegawai KPK telah menjalani tes intelegensi umum dan tes karakteristik pribadi. Mereka pun telah lulus tes seleksi bidang dan hasil seluruh pengujian itu masih tersimpan sehingga cukup dilampirkan.

"Yang belum adalah tes wawasan kebangsaannya sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan pemerintah yang sah. Jadi itu satu-satunya tes yang dilakukan," kata Ghufron.

Poin itu akhirnya disepakati dalam draf Rancangan Perkom KPK tentang alih status pegawai pada 21 Januari 2021. Selanjutnya, Perkom itu ditandatangani lengkap oleh pimpinan KPK dan disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diharmonisasi.

Baca juga artikel terkait TWK KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri