Menuju konten utama

Novel Baswedan Benarkan Terima Surat Peringatan 2 dari KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membenarkan telah menerima Surat Peringatan kedua (SP 2) dari Ketua KPK Agus Rahardjo pada 21 Maret 2017 lalu.

Novel Baswedan Benarkan Terima Surat Peringatan 2 dari KPK
Penyidik kpk novel baswedan menunggu di ruang tunggu pengadilan sebelum menjalani sidang perdana praperadilannya di pengadilan negeri jakarta selatan, senin (25/5). Antara foto/hafidz mubarak a./koz/mes/15.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membenarkan telah menerima Surat Peringatan kedua (SP 2) dari Ketua KPK Agus Rahardjo pada 21 Maret 2017 lalu.

"Iya sudah terima SP 2. Tapi saya masih belum jelas soal apa," jelas Novel Baswedan di pelataran parkir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (27/3/2017).

Novel juga enggan membebani SP 2 itu karena saat ini dia mengaku masih fokus terhadap kasus e-KTP dan kasus-kasus lainnya.

"Saya mau concern bekerja, silahkan tanya ke pimpinan. Kalau nanya ke situ berarti saya enggak kerja dong," kata Novel Baswedan.

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK Novel Baswedan telah mendapat SP 2 dari Ketua KPK Agus Rahardjo pada 21 Maret 2017 lalu. Penerbitan SP 2 untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.

Aris Budiman telah mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK meminta agar penyidik asal Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Tapi permintaan itu ditolak oleh Novel Baswedan.

Ada tiga alasan penolakan Novel Baswedan terhadap permintaan Direktur Penyidikan KPK tersebut. Pertama, meminta perwira tinggi Polri sebagai Kasatgas Penyidikan di KPK tidak sesuai prosedur seharusnya.

Kedua, Wadah Pegawai KPK mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler. Ketiga, masih banyak penyidik di internal KPK yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terdahulu.

Oleh sebab itu, Novel dianggap telah melakukan pelanggaran sedang yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10 tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK terhitung selama enam bulan ke depan dari SP yang diterbitkan.

Pasal 7 huruf f peraturan KPK berbunyi, menghambat atau mengesampingkan pelaksanaan tugas yang tidak merugikan keuangan KPK. Sedangkan Pasal 7 huruf g menyatakan, melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan atau diskriminatif terhadap jenis kelamin, agama, asal kesukuan atau kebangsaan, usia atau status sosial ekonomi baik secara lisan maupun tertulis.

Sayang saat dimintai konfirmasi kepada Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku belum mengetahui kabar tersebut.

"Belum tahu. Yang mana saya juga belum jelas. Kalau komentar takut salah," ujar Pimpinan KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi.

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Maya Saputri