Menuju konten utama

New Normal: Maskapai Bisa Angkut Penumpang Kapasitas 70 Persen

Maskapai penerbangan diberikan keleluasaan untuk mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari total kapasitas angkut, sesuai dengan aturan Permenhub baru soal protokol new normal.

New Normal: Maskapai Bisa Angkut Penumpang Kapasitas 70 Persen
Aktivitas di lobi Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3, Jumat (16/3/18). tirto.id/Hafitz Maulana.

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 yang berisi mengenai rincian izin baru perihal kapasitas angkutan di transportasi umum.

Salah satunya, maskapai penerbangan diberikan keleluasaan untuk mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari total kapasitas angkut. Sebelumnya, menurut Permenhub 18 Tahun 2020, maskapai hanya boleh angkut penumpang sebanyak 50 persen saja.

“Di transportasi udara kami menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol Kesehatan,” jelas dia dalam konferensi pers, Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, Selasa (9/6/2020).

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020. Dalam regulasi itu, pesawat bisa mengangkut penumpang berkisar antara 70 tergantung pada jenis armadanya.

Dalam SE itu, dijelaskan bahwa penerbangan tetap wajib menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut.

Sementara itu, pembahasan mengenai kapasitas jumlah penumpang pesawat yang bisa diisi secara keseluruhan alias 100 persen pada pesawat dengan jenis jet narrow body dan wide body.

“Adapun kapasitas angkut untuk pesawat udara selain kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat dilaksanakan sesuai kapasitas kursi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yangterindikasi bergejala Covid-19,” jelas aturan tersebut.

Selanjutnya, kapasitas angkut (load factor) pesawat udara bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dan kegiatan angkutan udara bukan niaga dalam negeri dapat dilaksanakan sesuai kapasitas kursi (seat capacity) yang tersedia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Peningkatan melebihi kapasitas angkut (load factor) untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, akan dievaluasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Maskapai juga wajib menyediakan area kabin paling sedikit 3 (tiga) baris kursi dalam 1 (satu) sisi untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang tidak boleh dijual, untuk keperluan penanganan penumpang atau awak pesawat dengan gejala COVID-19 di pesawat udara.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, menjelaskan dalam SE untuk menghadapi kelaziman baru Kementerian Perhubungan sudah merinci protocol Kesehatan yang harus diikuti.

Misalnya, dari persyaratan surat negatif corona Kemenhub melonggarkan persyaratan soal mewajibkan surat tersebut bisa didapat dari tes PCR, swab test dan keterangan surat tidak influenza dari rumah sakit.

Keringanan tersebut dilakukan untuk meringankan beban penumpang pesawat karena biaya swab test corona bisa mencapai Rp2 juta.

“Untuk penerbangan dalam negeri setidaknya harus punya surat kesehatan dari puskesmas atau PCR atau rapid yang tentu aja untuk memenuhi persyaratan. Kalau untuk luar negeri wajib swab dari luar maupun pas datang ke Indonesia,” jelas dia.

Baca juga artikel terkait NEW NORMAL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri