Menuju konten utama

Nekat Mudik, Penumpang Bus Sembunyi dengan Rebahkan Sandaran Kursi

Bus tujuan Semarang itu dipaksa putar balik di cek poin Bekasi.

Nekat Mudik, Penumpang Bus Sembunyi dengan Rebahkan Sandaran Kursi
Petugas gabungan mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jabar, Minggu (26/042020). ANTARA FOTO/Saptono/foc

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutar balik sebuah bus tujuan Semarang di cek poin Bekasi, Jawa Barat. Bus bernomor polisi H 7018 OE itu dipaksa putar balik lantaran menyembunyikan 5 penumpang yang hendak mudik.

Bus tersebut diperiksa di Pos Pengamanan Kedung Waringin, Bekasi, Rabu (29/4/2020) pukul 22:00 WIB. Kepada petugas, supir bus bernama Parjo awalnya mengaku tidak membawa penumpang.

"Ia mengaku tidak membawa penumpang, namun saat diperiksa, ditemukan penumpang sengaja bersembunyi dengan merebahkan kursinya dan mematikan lampu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (30/4/2020).

Penumpang yang bersembunyi di bus yakni Wati (20) asal Klaten, Ningsih (21) asal Jepara, Tomo (45) asal Rembang, Nindya (22) asal Ungaran, dan Ardi (32) asal Sragen.

"Saat dilakukan pengecekan bagasi, ditemukan koper milik penumpang," ucap Yusri.

Per 28 April Korps Lalu Lintas Polri mencatat 2.765 kendaraan yang terindikasi mudik. Kendaraan itu seperti pribadi, sewa, bus, travel, maupun motor. Rincian pelanggar berdasar wilayah penegakan hukum Polri yakni:

-886 kendaraan (Polda Metro Jaya)

-525 kendaraan (Polda Jawa Barat)

-773 kendaraan (Polda Jawa Timur)

-328 kendaraan (Polda Jawa Tengah)

-23 kendaraan (Polda Daerah Istimewa Yogyakarta)

-198 kendaraan (Polda Banten)

-32 kendaraan (Polda Lampung)

Operasi Ketupat oleh kepolisian digelar selama 37 hari sejak 24 April dan berakhir 31 Mei mendatang. Polri memiliki 58 titik operasi yakni Banten (6 titik), Jakarta (18 titik), Jawa Barat (17 titik), Jawa Tengah (5 titik), Yogyakarta (3 titik) dan Jawa Timur (9 titik).

Tujuan operasi yang digelar oleh 34 Polda adalah melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penyebaran COVID-19; keamanan masyarakat di Ramadan; dan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif saat dan usai Idul Fitri.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2020 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan