tirto.id - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra telah mengantongi cara membedakan penumpang yang akan mudik dan pulang kampung selama larangan terbang. Petugas akan memperhatikan KTP dan tiket yang dimiliki penumpang.
“KTP asal beda tidak atau tidak punya tiket balik sebelum Lebaran artinya dia tidak mudik. Pulang kampung dia tidak punya return tiket,” ucap Irfan dalam rapat dengar pendapat Komisi VI virtual DPR RI, Rabu (29/4/2020).
Irfan mengatakan penumpang nantinya bakal diminta menunjukkan KTP bilamana ia berasal dari daerah tujuan rute penerbangan. Tiket juga akan digunakan bila perusahaannya memerlukan pembuktian tambahan.
Irfan mengatakan cara ini ia siapkan bila nanti pemerintah sudah membuka kembali penerbangan komersil terutama bila larangannya sudah berakhir pada 3 Mei 2020. Belum lagi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat menyatakan pada 28 April 2020 lalu kalau pebisnis boleh menggunakan angkutan udara.
Bila larangan mudik sesuai Permenhub No. 25 Tahun 2020 sudah berakhir, ia memastikan masyarakat nantinya tetap bakal dapat terbang. Namun, mereka akan melalui banyak persyaratan termasuk pengecekan.
“Siapa pun akan banyak persyaratan maksud terbang kesehatan dan tiket kembalinya,” ucap Irfan.
Larangan mudik ini diumumkan Kementerian Perhubungan pada Kamis (23/4/2020). Kemenhub menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo yang memutuskan akhirnya melarang mudik yang sedianya bakal jatuh di Mei 2020.
Namun, saat menerima wawancara dari jurnalis Narasi TV Najwa Shihab, Jokowi sempat menyatakan kalau masyarakat yang sudah terlanjur pulang sebelum ada larangan mudik sebagai pulang kampung. Dengan demikian, ia berkesimpulan keputusan mereka tidak bisa dianggap sebagai mudik yang dilarang belakangan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri