Menuju konten utama

Negara akan Kehilangan Devisa $2,2 Miliar Imbas Larangan Ekspor CPO

Indonesia diperkirakan akan kehilangan devisa sebesar 2,2 miliar dolar AS akibat kebijakan larangan ekspor CPO pada 28 April 2022.

Negara akan Kehilangan Devisa $2,2 Miliar Imbas Larangan Ekspor CPO
Pekerja mengumpulkan buah sawit di sebuah RAM Kelurahan Purnama Dumai, Riau, Jumat (21/5/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.

tirto.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani memperkirakan, Indonesia akan kehilangan devisa sebesar 2,2 miliar dolar AS. Hal ini akibat adanya kebijakan larangan ekspor minyak goreng mentah atau Crude Palm Oil (CPO) berlaku pada 28 April 2022.

"Estimasi kami akan mengurangi sekitar 1,6 juta ton untuk CPO, devisa 2,2 miliar dolar AS," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, di Jakarta, Senin (23/5/2022

Selain itu, Askolani juga menghitung larangan sementara ekspor CPO dan turunannya ini akan mengurangi pungutan bea keluar mencapai Rp900 miliar pada bulan ini atau Mei 2022.

"Kalau dari perkiraan kami, pembatasan sementara [ekspor] CPO dan turunannya ini paling tidak akan mengurangi bea keluar sekitar Rp0,9 triliun atau Rp900 miliar,” sebutnya.

Meski begitu, awal pekan ini pemerintah sudah mulai membuka keran ekspor CPO dan turunannya. Aturan teknis ekspor CPO ini nantinya bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Sementara Kementerian Keuangan nanti akan menyusul menerbitkan peraturan tertulis berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Nantinya kebijakan baru dari pengendalian ekspor CPO dan turunannya akan diawasi dengan baik, baik di domestik maupun untuk ekspor.

"Dengan tanggal 23 kembali normal, total tetap akan tumbuh 3 persen dari tahun sebelumnya, walaupun bea keluar akan lebih rendah dari 2021," jelasnya.

Baca juga artikel terkait DEVISA NEGARA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz