Menuju konten utama

Nazaruddin Ungkap Jatah Uang Setnov di Pembahasan Anggaran E-KTP

Nazaruddin menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP.

Nazaruddin Ungkap Jatah Uang Setnov di Pembahasan Anggaran E-KTP
Terpidana korupsi yang juga mantan anggota DPR M Nazaruddin menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Nama Ketua DPR Setya Novanto kembali disebut dalam sidang kasus korupsi e-KTP. Menurut kesaksian mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, ada jatah uang untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dalam pembahasan anggaran e-KTP.

"Saya bacakan keterangan saudara 'Sedangkan 500 ribu dolar AS jatah Mirwan Amir penyerahannya di ruang Setya Novanto di lantai 12 ruang Nusantara DPR, Andi Agustinus menyerahkan juga ke Melchias Mekeng sebesar 1 juta dolar AS lalu dibagi 500 ribu dolar AS untuk Setya Novanto dan 500 ribu untuk Melchias Mekeng', apa ini benar?" tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/11/2017).

"Itu cerita Mirwan Amir," jawab Nazaruddin yang menjadi saksi dalam perkara itu.

Nazaruddin menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Melchias Mekeng adalah Ketua Badan Anggaran (Banggar) dari partai Golkar, sedangkan Mirwan Amir adalah anggota banggar dari fraksi Partai Demokrat.

"Tapi itu keterangan saudara, bukan Mirwan Amir?" tanya hakim Jhon.

"Lupa, Yang Mulia," jawab Nazaruddin.

"Saya bacakan selanjutnya, semua dapat bagian dari 'commitment fee'. Setya Novanto menghubungi Chaeruman Harahap dan Ganjar Pranowo, setelah mereka datang ke ruangan Setnov, Andi Agustinus memberikan ke Chaeruman sebagai Ketua Komisi II dan Ganjar selaku wakil ketua Komisi II masing-masing 500 ribu dolar AS', itu saudara tahu dari mana?" tanya hakim Jhon.

"Lupa saya," jawab Nazaruddin.

"Tapi keterangan Anda begini?" tanya hakim Jhon.

"Iya, memang kalau di DPR itu penyerahan-penyerahan tidak pernah pakai kuitansi dan tidak pernah transfer, tapi semua terealisasi dan penyerahan sebelum anggaran diteken," ungkap Nazar.

"Anda sebagai bendahara fraksi terima uang e-KTP?" tanya hakim.

"Diserahkan Mirwan Amir untuk bayar hotel di Bandung," jawab Nazaruddin.

"Mirwan mengatakan tidak ada kaitan dengan uang?" tanya hakim.

"Saya tetap pada pendirian saya," jawab Nazaruddin.

Hakim juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nazaruddin yang mengaku ada pembagian keuntungan 49 persen di proyek e-KTP yaitu 34 persen untuk pengkondisian di DPR dan pemerintah, sedangkan bagian Andi Narogong dan Anas Urbaningrum sebesar Rp1,77 triliun atau 11 persen.

"E-KTP sampai 2013 sedangkan saya 2011 saya kena masalah, tapi kesepakatannya seperti itu," ungkap Nazar.

Dalam dakwaan Andi disebutkan sebesar 49 persen anggaran e-KTP yaitu Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada: a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp365,4 miliar; b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar; c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar; d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar; e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto juga telah ditetapkan untuk kedua kalinya sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun pada 10 November 2017. Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Novanto dibawa ke Gedung KPK pada Minggu (19/11/2017) pukul 23.35 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 01.15 WIB.

Seusai diperiksa, Novanto ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, terhitung 17 November sampai 6 Desember 2017.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri