Menuju konten utama

Nama Anies-Sandiaga Masuk di Soal Uji Coba Ujian Nasional

Nama pasangan Anies-Sandiaga masuk dalam materi naskah Uji Coba Ujian Nasional pelajaran Bahasa Indonesia untuk para siswa SMP di Kota Magelang.

Nama Anies-Sandiaga Masuk di Soal Uji Coba Ujian Nasional
Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kiri) dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (ketiga kanan) bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kedua kiri) menyapa warga saat menghadiri deklarasi dukungan putaran kedua Pilkada DKI di Kelapa Gading Sports Mall, Jakarta, Selasa (14/3/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Nama pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno masuk dalam daftar pertanyaan naskah soal uji coba Ujian Nasional (UN) mata pelajaran Bahasa Indonesia tingkat SMP di Kota Magelang, Jawa Tengah yang berlangsung pada 6 Maret 2017 lalu.

Sebagaimana informasi yang dikumpulkan Antara, dari 50 soal Bahasa Indonesia yang semuanya pilihan ganda itu nama calon Gubernur DKI Anies Baswedan disebutkan pada pertanyaan nomor empat. Soal tersebut menulis tentang keteladanan Anies Baswedan yang sejak usia 12 tahun telah akrab dengan dunia organisasi.

Sedangkan nama Sandiaga Uno muncul pada soal nomor 5 yang mencantumkan biografi singkat dia. Di pertanyaan itu, para siswa diminta menjawab keistimewaan tokoh ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, Taufik Nurbakin mengaku sempat kaget dengan temuan itu. Taufik menyatakan materi soal yang digunakan untuk uji coba UN tingkat SMP itu semuanya dibuat oleh para guru yang tergabung dalam musyawarah guru mata pelajaran ( MGMP) se-kota Magelang.

"Termasuk soal Bahasa Indonesia tersebut yang membuat dari MGMP Bahasa Indonesia sekota Magelang," kata Taufik.

Sekda Pemkot Magelang, Sugiharto mengatakan telah mengklarifikasi hal ini ke tim pembuat soal. Mereka mengakui mencantumkan nama-nama tersebut di soal nomor 4 dan 5 paket 1 Bahasa Indonesia. Namun, para pembuat soal itu mengklaim tidak memiliki motif politik.

"Saat dimintai keterangan pembuat soal mengaku sangat menyesal, dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama di kemudian hari," kata Sugiharto usai rapat membahas kasus ini.

Sugiharto mengatakan perbuatan para pembuat soal itu selanjutnya akan dikaji sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Akan ditindaklanjuti oleh tim, melanggar aturan atau tidak. Untuk memutuskannya perlu kehati-hatian, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Baca juga artikel terkait UJIAN NASIONAL atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom