tirto.id - Seperti diketahui, Dewan Pers berencana menggunakan sistem kode untuk memerangi media massa yang kerap menyebarkan berita hoax. Untuk menandai bahwa media massa yang telah terverifikasi Dewan Pers, pemberian QR code tersebut akan dilakukan mulai 9 Februari 2017 bertepatan dengan Hari Pers Nasional.
"Bertahap," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, sebagaimna diberitakan Antara, Kamis (12/1/2017).
Pada tahap pertama, Dewan Pers akan memberikan QR code kepada sekitar 18 grup media besar yang menandatangani komitmen Piagam Palembang pada 2012 lalu.
QR code, yang diberikan untuk media cetak dan dalam jaringan, dapat dipindai dengan ponsel pintar dan akan memberi informasi mengenai media tersebut, di antaranya berupa alamat dan nomor kontak.
“Kode tersebut kemungkinan dapat dipalsukan oleh media yang belum terverifikasi, namun begitu dipindai, tidak ada informasi yang muncul,” jelas Yosep.
Sementara itu, untuk platform radio dan televisi, Dewan Pers akan memberikan jingle yang diputar sebelum dan sesudah siaran berita.
Dengan memberikan kode bahwa media tersebut terverifikasi, masyarakat akan dapat memilih untuk mengonsumsi informasi dari media yang terpercaya atau tidak.
“QR code itu juga akan memudahkan masyarakat membedakan media arus utama dengan media palsu yang kerap menyebarkan hoax,” tutur Yosep.
Adapun untuk media yang belum terverifikasi, seperti yang baru merintis, Dewan Pers mendorong mereka untuk memenuhi persyaratan, antara lain berbadan hukum, demikian Yosep menerangkan.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari