Menuju konten utama

Mulai 2020, Tak Patuh Ketentuan Devisa Ekspor Impor Bakal Disanksi

Jika satu perusahaan tidak patuh maka tidak hanya insentif fiskal tidak dapat. Tapi ada sanksi administratif bahkan blokir.

Mulai 2020, Tak Patuh Ketentuan Devisa Ekspor Impor Bakal Disanksi
Petugas Bea dan Cukai memeriksa produk UKM (Usaha Kecil Menegah) yang siap ekspor di Kawasan Industri dan Pergudangan Marunda Center, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (19/12/2019). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

tirto.id - Kementerian Keuangan akan mulai mengaktifkan Sistem Informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS) per 1 Januari 2020. Melalui sistem ini, pemerintah akan memantau kepatuhan eksportir-importir dalam perkara devisa hasil ekspor (DHE) atau devisa pembayaran impor (DPI). Bila pengusaha didapati tidak patuh, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi pengusaha.

“Kami simpel saja. Kami bedakan perlakuan pada yang patuh dan tak patuh. Jika satu perusahaan tidak patuh maka tidak hanya insentif fiskal tidak dapat. Tapi ada sanksi administratif bahkan blokir,” ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu, Heru Pambudi dalam konferensi pers, Jumat (27/12/2019).

Heru mengatakan beberapa pelanggaran yang akan dicermati di antaranya terkait kepatuhan untuk membawa pulang devisa hasil ekspor. Lalu ada juga ketentuan mengenai pembuatan invoice yang benar yakni tidak boleh dilebihkan atau dikurangi dari nilai seharusnya (over-under invoice).

“Ekspor tapi tidak dibawa pulang devisanya bisa kena sanksi sistem ini,” ucap Heru.

Selain pemblokiran dan administratif, Heru mengatakan ada sanksi lain berupa waktu pemeriksaan kepabeanan yang lebih lama. Heru bahkan menyebutkan pelaku usaha bisa masuk dalam jalur merah atau harus menjalani verifikasi cukup mendalam.

Lalu bagi pelaku usaha yang ingin melakukan restitusi pajak juga akan mengalami hambatan. Pasalnya kepatuhan pada aturan ini akan menjadi referensi bagi Kemenkeu dalam mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan pelaku usaha.

Sementara itu, jika pengusaha mau patuh, Heru memastikan mereka akan memperoleh manfaat berupa kebalikan dari semua sanksi itu. Ia mencontohkan berbagai proses kepabeanan, ekspor akan dipercepat serta pelaku usaha juga bisa menerima insentif fiskal.

“Dari aspek layanan kami akan berikan clearance cepat. SiMoDis juga akan memprioritaskan untuk kemudahan impor-ekspor. Layanan restitusi juga dipercepat,” ucap Heru.

Heru mengatakan untuk merealisasikan SiMoDis, pemerintah akan memerlukan waktu untuk melakukan penyocokan data bea cukai dan Bank Indonesia. Bea Cukai akan menyuplai data mengenai ekspor-impor untuk dicocokan dengan data transaksi maupun keuangan yang dimiliki BI.

"Intinya, SiMoDis ini adalah satu sistem yang mengelola, mengolah data dan informasi, sekaligus monitoring kepatuhan karena ada kepatuhan DHE yang harus dilaporkan. Ini juga akan mengintegrasikan arus dokumen barang dengan arus uang. Jadi kita akan lihat match, sama nggak,” ucap Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti dalam konferensi pers, Jumat (27/12/2019).

Baca juga artikel terkait EKSPOR atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Irwan Syambudi