tirto.id - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, memberi klarifikasi terkait pengalihan dana organisasi tersebut dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke sejumlah bank lain, di antaranya Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan bank syariah lain yang melakukan kerja sama.
Dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Anwar menjelaskan bahwa Muhammadiyah sudah terlalu banyak menempatkan dana di BSI sehingga perlu dilakukan pemerataan agar mengecilkan risiko konsentrasi.
"Fakta yang ada menunjukkan bahwa penempatan dana Muhammadiyah terlalu banyak berada di BSI sehingga secara bisnis dapat menimbulkan resiko konsentrasi (concentration risk), sementara di bank-bank syariah lain masih sedikit," kata Anwar, Rabu (5/6/2024).
Anwar juga menilai bahwa bank-bank syariah lain tidak bisa berkompetisi dengan margin yang ditawarkan oleh BSI, baik dalam hal yang berhubungan dengan penempatan dana maupun pembiayaan. Bila hal ini terus berlangsung, menurutnya, persaingan di antara perbankan syariah tentunya menjadi tidak sehat.
"Muhammadiyah punya komitmen yang tinggi untuk mendukung perbankan syariah. Untuk itu, Muhammadiyah terus melakukan rasionalisasi dan konsolidasi terhadap masalah keuangannya agar Muhammadiyah bisa berkontribusi bagi terciptanya persaingan yang sehat di antara perbankan syariah yang ada," ujarnya.
Anwar juga menambahkan bahwa Muhammadiyah perlu menata banyak hal terkait keuangannya, termasuk yang terkait dengan penempatan dana dan pembiayaan yang diterima.
Menanggapi kebijakan PP Muhammadiyah tersebut, Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar, menyatakan bahwa BSI akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya.
“Kami di BSI senantiasa berkomitmen memenuhi ekspektasi seluruh pemangku kepentingan dengan menerapkan prinsip adil, seimbang, dan bermanfaat (maslahat) sesuai syariat Islam. BSI akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik dan berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia,” kata Wisnu dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Rabu (5/6/2024).
Untuk diketahui, pada 30 Mei 2024 lalu, PP Muhammadiyah menerbitkan instruksi bernomor 320/1.0/A/2024 tentang Konsolidasi Dana. Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama pimpinan PP Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiah (AUM) mengenai konsolidasi keuangan di Yogyakarta pada 26 Mei 2024.
"Dengan ini kami minta dilakukan rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan dari BSI dengan pengalihan ke Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat dan bank syariah daerah serta bank lain yang selama ini bekerja sama dengan Muhammadiyah," demikian instruksi tersebut.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi