tirto.id - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengungkapkan angka kemiskinan nasional pada 2023 mencapai 9,36 persen. Hal ini disampaikan saat sidang PHPU Pilpres 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan empat menteri Presiden Joko Widodo, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Muhadjir mengatakan, angka kemiskinan itu diperoleh melalui survei sosial ekonomi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistika (BPS) pada 2023.
"Berdasarkan hasil survei sosial ekonomi atau susenas Maret 2023, yang dilakukan oleh BPS, angka kemiskinan nasional mencapai 9,36 persen," ucap Muhadjir saat sidang.
Target angka kemiskinan berdasarkan rancangan pemerintah jangka menengah nasional (RPJMN) mencapai 6,5 persen-7,5 persen. Karena itu, pemerintah pusat berupaya melakukan sejumlah langkah untuk menurunkan angka kemiskinan nasional.
Menurut Muhadjir, tanggung jawab untuk menurunkan angka kemiskinan tak cuma diemban oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, juga bertanggung jawab menurunkan angka kemiskinan.
"Agar target dapat dipenuhi, diperlukan pendekatan kebijakan khusus melalui berbagai program di kementerian dan lembaga dan pemda [pemerintah daerah]. Sementara itu, untuk kemiskinan ekstrem, kita harus terus mengupayakan agar target 0 persen," urainya.
Perhitungan angka kemiskinan di Tanah Air menggunakan pendekatan pengeluaran per kapita. Berdasar pendekatan ini, pengeluaran per kapita secara nasional diketahui sebesar Rp554.458 per bulan.
Sementara itu, rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,71 anggota keluarga di setiap rumah tangga. Dengan demikian, pengeluaran rata-rata per rumah tangga Rp2.592.657 per bulan.
"Oleh karena itu, untuk menjaga daya beli kelompok rumah tangga miskin, terutama komoditas pangan, menjadi sangat penting," tutur Muhadjir.
"Begitu juga dengan memberikan bantuan bahan pangan langsung melalui program-program bantuan sosial dan bantuan pangan cadangan pangan pemerintah atau CPP," imbuhnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang