tirto.id - Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan menerima tawaran pemerintah untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Keputusan tersebut diambil berdasarkan Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (28/7/2024).
Rapat tersebut juga memutuskan Muhadjir Effendy yang membidangi bisnis dan ekonomi sebagai ketua tim pengelola tambang Muhammadiyah. Tidak hanya Muhadjir, Muhammad Sayuti ditunjuk sebagai sekretaris.
Selanjutnya terdapat Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji, dan Arif Budimanta menjadi anggota. Tim ini akan bertanggung jawab untuk menyusun rencana kerja yang lebih detail dan memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan prinsip-prinsip Muhammadiyah.
“Memutuskan bahwa Muhammadiyah siap menerima usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.
Mu’ti menjelaskan dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat serta persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
“Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan,” kata Abdul Mu’ti.
Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menuturkan keputusan tersebut dilakukan melalui beberapa pertimbangan. Alasan utamanya adalah pengelolaan sumber daya alam dan memperkuat dakwah Muhammadiyah di bidang ekonomi.
“Kita menyadari usaha tambang dan usaha-usaha lain selalu ada problem sosial dan problem lainnya yang harus kita kaji sampai ada kesimpulan bahwa usaha tambang itu adalah usaha yang punya peluang untuk dikembangkan bagi kesejahteraan orang banyak dan seminimal mungkin dapat mencegah kerusakan lingkungan,” kata Haedar Nashir.
Penulis: Dina T Wijaya
Editor: Intan Umbari Prihatin