tirto.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara mengungkap motif Adam Deni Gearaka (30) melakukan aksi perusakan toko hingga penodongan senjata api (senpi) kepada sekuriti Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Buntut dari aksi tersebut, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, mengatakan bahwa tersangka Adam Deni mengaku melakukan hal itu karena emosi terhadap pemilik ruko. Emosi timbul karena teman Adam Deni sempat dimarahi oleh pemilik ruko tersebut.
“Untuk motif sendiri, di sini tersangka ADM ada sedikit emosi terhadap pemilik ruko tersebut karena ada temannya atau teman dekatnya yang sempat ada permasalahan dengan owner atau pemilik dari tempat tersebut,” ujar Bima kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Bima menyebut, teman dekat Adam Deni adalah mantan karyawan di kafe tersebut. Oleh karenanya, saat owner kafe tersebut memarahi, Adam Deni tidak terima dan mendatanginya.
“[Tersangka Adam Deni] tidak terima alasannya karena apa, di sini teman dari saudara ADM di sini merasa dimarahi, dibentak oleh owner-nya. Di situ dia tidak terima, makanya yang bersangkutan mendatangi ke TKP tersebut,” ungkap Bima.
Lebih lanjut Bima menerangkan, Adam Deni sempat datang satu hari sebelum peristiwa perusakan tersebut. Dia kemudian melakukan pengancaman kepada pemilik kafe.
Menurut Bima, saat ini penyidik tengah mendalami dari mana asal mula Adam Deni mendapatkan senpi yang ditodongkannya kepada sekuriti di kafe tersebut. Senpi itu diketahui merupakan jenis airsoft gun.
"Untuk pelaku mendapatkan senjata tersebut, di sini masih kami dalami kembali. Kami masih perlu melakukan rangkaian pemeriksaan atau penyidikan lanjutan terhadap barang tersebut," tutur Bima.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Adam Deni dijerat Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal pengerusakan yaitu di Pasal 521 KUHP 2023.
“Untuk ancaman hukumannya, di sini terkait membawa barang berbahaya tadi sekitar paling lama 15 tahun dan untuk pengerusakan di 2,5 tahun, hukuman penjara,” ucap Bima.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































