tirto.id - Pengesahan UU Cipta Kerja baru-baru ini mengundang perhatian sejumlah lembaga keuangan dunia. Di luar persoalan investasi, lembaga dunia tetap menyoroti aspek lingkungan dari perubahan aturan oleh UU Sapu jagad atau omnibus law.
“Moody’s [lembaga pemeringkat internasional] melihat UU ini positif dan dapat menarik investasi dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Mereka harapkan masalah lingkungan hidup dan relaksasi standarnya memerlukan perhatian,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (19/10/2020).
Asian Development Bank [ADB] juga sama. Dalam paparan Sri Mulyani, ADB per 7 Oktober 2020 memberi catatan bahwa mereka memiliki perhatian terhadap penanganan masalah pelestarian lingkungan hidup. Di sisi lain mereka juga mendukung terwujudnya pasar tenaga kerja yang lebih adil.
Selain itu sorotan terhadap isu lingkungan UU Cipta Kerja sebenarnya juga pernah disampaikan oleh Bank Dunia dalam laporan bertajuk “Jalan Panjang Pemulihan Ekonomi” pada Juli 2020. Bank Dunia menyatakan, “RUU tersebut juga mengusulkan reformasi yang dapat menyebabkan dampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat, lingkungan dan hak-hak tenaga kerja.”
Namun, dalam pernyataan terbaru tanggal 16 Oktober, Bank Dunia hanya mengatakan UU Cipta Kerja akan mendukung pemulihan ekonomi, menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan memerangi kemiskinan. Laporan ini yang dikutip juga oleh Sri Mulyani, dan disampaikan dalam paparannya.
Lembaga yang dicantumkan juga termasuk Fitch Ratings. Lembaga itu berpandangan UU Cipta Kerja akan menentukan pertumbuhan jangka panjang dan membawa perubahan nyata.
Sri Mulyani menambahkan dampak dari UU Cipta Kerja tidak hanya terbatas pada investasi maupun aspek lingkungan. Ia mengatakan kehadiran UU ini menunjukan pemerintah memiliki instrumen lain untuk mendorong pemulihan ekonomi di samping fiskal dan moneter.
“Ini sinyal Indonesia dalam memulihkan ekonomi akibat COVID-19 tidak melulu menggantungkan instrumen kebijakan makro-fiskal-moneter,” ucap Sri Mulyani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti