tirto.id - Kepala Staf Presiden Moldoko menyayangkan aksi pelarangan kegiatan perayaan natal yang dialami jemaat HKBP Bethlehem, Batugede, Cilebut, Bogor. Menurut Moeldoko aksi pelarangan tersebut menunjukkan kemunduran yang harus segera diselesaikan.
"Kita bukan semakin maju sebagai bangsa yang memiliki kebangsaan yang tinggi, tapi menurut saya ini sebuah kemunduran yang harus disikapi bersama," kata Moeldoko usai acara Catatan Akhir Tahun 2022 dan Proyeksi 2023 di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Moeldoko menilai penyelesaian solusi masalah tersebut hanya bisa dilakukan dengan komunikasi secara intensif.
Ia mengutip upaya KSP dalam penyelesaian konflik Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor. Kala itu, klaim Moeldoko, KSP menyelesaikan dengan memanggil para kepala daerah untuk berdialog ke Kantor Staf Presiden. Hal itu dilakukan sebagai upaya komunikasi dengan jajaran.
“Gereja Yasmin pada akhirnya bisa diselesaikan dengan pimpinan daerah dan Pak Bupati datang ke KSP mengucapkan ucapan terima kasih, karena kita intensif ikut terlibat di dalamnya ,dalam konteks komunikasi,” klaim Moeldoko.
Beredar video pelarangan perayaan ibadah natal di Gereja HKBP Betlehem Pos Parmingguon di Batu Gede, Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Dalam video tersebut terlihat ada penolakan rakyat atas pelaksanaan perayaan natal.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudding mengatakan kepolisian, TNI, dan pihak kecamatan setempat mengamankan proses ibadah hingga selesai. Dia memaparkan alasan dugaan penolakan warga.
“Tempat tersebut bukanlah tempat ibadah atau gereja, namun rumah tinggal pribadi. Warga sekitar sudah menyampaikan kepada pemilik rumah untuk beribadah tapi tidak mendatangkan jemaat dari luar daerah,” kata Iman dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Desember 2022.
Sebaliknya, pemilik rumah mengundang jemaat dari luar daerah itu dan menginformasikan kepada yang lain bahwa tempat tersebut adalah gereja.
“Itulah yang menjadi keberatan warga, karena mendirikan gereja harus memiliki perizinan sebagaimana ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Iman.
Warga yang menjadi pemilik tempat tinggal menolak untuk pindah dalam melaksanakan ibadah natal. Pemilik rumah malah mengundang jemaat lain dari luar daerah. Petugas pun berhasil memediasi sehingga ibadat tetap berjalan.
“Kedua pihak pun telah dibuatkan surat kesepakatan bersama bahwa si pemilik rumah hanya boleh menggelar peribadatan keluarga saja dan warga juga tidak keberatan,” terang Iman.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto