Menuju konten utama

Moeldoko Klaim Penghargaan ke Hakim MK Tak Akan Ganggu Independensi

Pemberian penghargaan dari Jokowi kepada para hakim MK dikhawatirkan ganggu independensi MK saat menangani perkara uji materi UU Cipta Kerja.

Moeldoko Klaim Penghargaan ke Hakim MK Tak Akan Ganggu Independensi
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjamin pemberian penghargaan kepada para hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi tidak akan mempengaruhi independensi MK.

"Apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu tidak mengurangi independensi? Tidak, karena di sini posisi presiden selaku kepala negara," kata Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Sejumlah pihak mengkritik pemberian penghargaan kepada para hakim MK dari Presiden Joko Widodo. Pemberian penghargaan ini dianggap bisa mempengaruhi independensi hakim MK saat menangani perkara, khususnya gugatan uji materi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, anggapan ini dibantah Moeldoko yang mengatakan pemberian tanda kehormatan kepada hakim MK sebagai bentuk penghormatan istimewa atas jasa hakim tersebut dalam menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Indonesia.

Menurut Moeldoko pemberian penghargaan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 15 dan dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 5 darurat tahun 1959 tentang pemberian bintang RI sebagai bentuk penghormatan istimewa kepada pihak yang berjasa bagi Indonesia.

Pemberian tanda jasa pun dilakukan sesuai prosedur dan melalui usulan dan alasan tertentu. Kemudian, seluruh informasi dibahas pihak yang layak menerima atau tidak dalam forum dewan yang dibentuk presiden. Semua melalui mekanisme kepatutan.

Selain itu, pembagian tanda jasa kepada hakim MK bukan kali pertama. Sebelumnya, pemerintah sudah memberikan tanda jasa kepada mantan hakim MK seperti Jimly Ashhidiqie ataupun Hamdan Zoelva.

"Sekali lagi bahwa presiden selaku kepala negara memberikan itu karena menjalankan konstitusi. Ada konstitusinya, ada dasarnya," kata Moeldoko.

Di sisi lain, Moeldoko juga menegaskan pemberian tanda jasa kepada para menteri yang masih bekerja tidak berarti bebas dari ancaman perombakan kabinet (reshuffle). Pemberian tanda jasa diklaimnya juga tidak berkaitan dengan upaya membungkam pihak tertentu.

"Bintang jasa yang diberikan presiden selaku kepala negara itu, tidak ada hubungannya dengan upaya membungkam, tidak ada hubungan dengan netral atau independensi dipertanyakan, tidak ada hubungannya dengan reshuffle atau tidak," tegas Moeldoko.

Enam hakim MK diketahui menerima penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11) kemarin. Hakim Arief Hidayat, Anwar Usman dan Aswanto menerima anugerah Bintang Mahaputera Adipradana.

Sedangkan tiga hakim lainnya yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul diberi penganugerahan Bintang Mahaputera Utama.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto