tirto.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hanya memberi peringatan kepada Anggota Komisi IX Fraksi PDIP Harvey Malaihollo yang menonton video porno pada saat rapat.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI, Junimart Girsang mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui sidang dan konfirmasi yang menghadirkan Harvey Malaihollo.
"Keputusan rapat musyawarah MK memberikan peringatan kepada teradu HM supaya kedepannya lebih berhati-hati dan tidak bermain HP saat rapat di DPR apalagi menerima pesan baik SMS atau Whatsapp dari orang atau nomor tidak dikenal," kata Junimart saat dihubungi Tirto pada Kamis (19/5/2022).
MKD menyatakan penghentian perkara kasus Harvey Malaihollo terhitung sejak hari ini pukul 12.30 WIB dan disepakati oleh semua anggota MKD dari berbagai fraksi.
"Dengan dasar klarifikasi dan pernyataan maaf dari HM maka terhitung hari ini jam 12.30, MKD menghentikan penyelidikan pelaporan a.n. HM dan tidak memeriksa perkara pokok. Karena tidak ada niat apalagi unsur kesengajaan," terangnya.
Sebagai sesama anggota PDIP, Junimart menyampaikan bahwa Harvey telah dipanggil oleh internal partainya untuk memberikan pernyataan. Harvey, kata Junimart mengklarifikasi bahwa perbuatan yang dilakukannya murni ketidaksengajaan.
"Pimpinan fraksi beberapa waktu lalu sudah memanggil beliau juga untuk klarifikasi dengan pengakuan tidak ada kesengajaan dan niat untuk menonton," ungkapnya.
Serupa dengan peringatan dari MKD, pimpinan PDIP juga meminta agar Harvey kembali menjaga segala bentuk panggilan dari nomor asing yang berpotensi mengirimkan video tak senonoh saat melaksanakan sidang.
"Pimpinan fraksi juga telah mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak membuka WA dan SMS selamat rapat-rapat apalagi dari nomor yang tidak tersimpan kecuali sifatnya urgent," tegasnya.
Sebelumnya, Harvey terkena masalah saat dirinya menonton video porno saat rapat Komisi IX membahas vaksin bersama Kementerian Kesehatan. Videonya viral di media sosial saat dirinya mengenakan jas berwarna abu-abu.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto