tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan oleh pemohon Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
MK menilai gugatan para pemohon ada yang dinilai tidak jelas dan ada pula yang dinyatakan melewati tenggang waktu pengujian formil.
“Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Konstitusi, Aswanto, saat membacakan putusan dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube MK, Selasa (31/5/2022).
Menurut MK, pengajuan permohonan uji formil undang-undang terhadap UUD 1945 seharusnya diajukan dalam waktu 45 hari sejak undang-undang tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan tambahan Lembaran Negara RI.
Hal ini ditegaskan pada Pasal 9 Ayat (2) peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang dan Putusan MK Nomor 14/PUU-XX/2022.
Diketahui para pemohon mengajukan permohonan pengujian formil UU 3/2022 ke MK pada 1 April 2022 yang jika mengacu pada kententuan MK, telah melewati tenggat waktu batas pengujian 45 hari setelah diundangkan. Pasalnya, UU 3/2022 diundangkan pada 1 Februari 2022 dalam lembaran negara RI Tahun 2022 Nomor 41.
“Menimbang oleh karena permohonan pengujian formil para pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, maka kedudukan hukum dan pokok permohonan pengujian formil para pemohon serta hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Hakim konstitusi Manahan MP Sitompul.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz