Menuju konten utama

MK Tolak Gugatan UU Pencucian Uang karena Terkendala Legal Standing

Hakim menolak gugatan lantaran mempersoalkan legal standing para pemohon yang dianggap tidak memenuhi ketentuan.

MK Tolak Gugatan UU Pencucian Uang karena Terkendala Legal Standing
gedung mahkamah konstitusi.foto/antaranews

tirto.id -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hakim menolak gugatan lantaran mempersoalkan legal standing para pemohon yang dianggap tidak memenuhi ketentuan.

"Menolak permohonan pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (21/5/2019).

Permohonan peninjauan ini diajukan oleh tim advokasi anti pencucian uang yang berisikan beberapa lembaga dan perorangan. Diantaranya Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia, Yayasan Auriga Nusantara, dan tiga diantaranya dosen hukum.

Mereka diantaranya adalah Dosen Fakultas Hukum, Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari dan seorang Dosen Fakultas Hukum UGM.

Hakim berpandangan bahwa dua perwakilan yang berasal dari yayasan hanya bisa bertindak atas nama pribadi.

Menurut hakim, bila mengacu pada UU no 16 tahun 2001 tentang Yayasan maka mereka yang ingin bertindak atas nama yayasan hanya dapat ditempuh oleh ketua umum atau pengurus yayasan.

Sementara status tiga pemohon lainnya yang menggugat sebagai warga negara juga ditolak oleh hakim.

Hakim berpandangan posisi sebagai pembayar pajak tidak bisa dijadikan dasar hukum. Disamping itu, ketiga pemohon juga dianggap bukan pihak yang terdampak langsung pada perkara pencucian uang.

Dalam sidang itu juga, pokok perkara tidak dipertimbangkan dalam putusan. Sebab kedudukan hukum pemohon telah lebih dulu tidak memenuhi ketetentuan yang ada.

Direktur Komunikasi Auriga, Syahrul Fitra yang juga hadir pada sidang menyayangkan putusan itu.

Pasalnya hakim seolah terlalu berfokus pada legal standing yang ada hingga perkara yang diajukan pun menjadi gugur.

Menurut Syahrul kehadian UU pencucian uang ini menjadi penting lantaran banyak tindak pidana lingkungan hidup yang mandek penyelesaiannya. Dalam artian tidak mampu menyentuh dalang sesungguhnya.

Syahrul mengatakan melalui mekanisme follow the money yang diatur UU ini, justru upaya melacak dalang kerusakan lingkungan sangat mungkin dilakukan.

"Banyak tunggakan kasus di KLHK mentok di aktor lapangan tidak mengejar aktor utama. Salah satu pendekatan yang bisa digunakan adalah pencucian uang," ucap Syahrul kepada wartawan usai sidang.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari