tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Barita Sidabutar, seorang caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru dari Partai Hanura. Hakim menyatakan, mahkamah tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.
"Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon sepanjang dapil Kota Pekanbaru II," kata hakim ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Permohonan gugatan perkara ini bernomor 34-13-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam dalil gugatannya, Barita menggugat sesama caleg Hanura Krismat Hutagalung.
Krismat sendiri meraih suara terbanyak dalam Pileg 2019 lalu. Hal ini berdasarkan surat keputusan nomor: 48/HK.03.1-Kpt/1471/KPU-Kota/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pekanbaru Tahun 2019.
Namun, Barita meminta mahkamah mendiskualifikasi Krismat dan membatalkan surat keputusan tersebut. Barita menduga, Krismat telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan memalsukan ijazah SMA dan sarjana teologi.
Krismat diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019.
Meski begitu, majelis hakim menyatakan, menurut permohonan yang diajukan Barita salah objek. Akibatnya, mahkamah tidak berwenang mengadili gugatan itu.
"Jika pun objek permohonan pemohon benar, pemohon selaku perseorangan calon anggota DPRD Kota Pekanbaru harus mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu kepada mahkamah dengan menyertakan surat rekomendasi dari DPP partai politiK yang menandatangani ketua umum dan sekjen partai politik yang bersangkutan," ucap hakim.
Selain itu, Barita tidak mengantongi surat rekomendasi atau persetujuan dari DPP Hanura untuk mengajukan gugatan. Karenanya, hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan pemohon.
"Bahwa pemohon sampai persidangan pemeriksaan pendahuluan 12 Juli 2019 tidak mendapatkan surat rekomendasi persetujuan dari DPP partai politik yang ditandatangani ketua umum dan sekjen dalam hal ini Hanura," tegas hakim.
Atas alasan tersebut, lanjut hakim Anwar, MK menolak permohonan yang disampaikan Barita.
"Oleh karena permohonan salah objek maka eksepsi dan pokok permohonan tidak dapat dipertimbangkan," lanjut hakim lagi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dhita Koesno