Menuju konten utama

MK Temui KPU Bahas Simulasi Penyelesaian Hasil Sengketa Pemilu

MK dan KPU berkoordinasi terkait jadwal mulai dibukanya pelaporan sengketa Pemilu 2024.

MK Temui KPU Bahas Simulasi Penyelesaian Hasil Sengketa Pemilu
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kanan) memimpin sidang pembacaan putusan uji materiil UU Pemilu di Jakarta, Rabu (31/1/2024). MK menolak untuk seluruhnya permohonan Perkara Nomor 156/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan persyaratan usia minimal menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal simulasi penyelesaian hasil sengketa Pemilu 2024, termasuk pemilihan presiden.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan simulasi penyelesaian hasil sengketa pemilu dilakukan mengingat batas akhir rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat nasional dilaksanakan pada 20 Maret 2024.

"Nanti kalau 20 Maret artinya KPU mengambil waktu maksimalnya. Artinya di MK juga harus siap setelah 20 Maret proses penerimaan pengajuan permohonan itu dimulai dan itu kemungkinan nanti akan misalnya dijeda dengan libur lebaran dan seterusnya," kata Fajar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Menurut Fajar, meskipun proses rekapitulasi suara masih berjalan, MK perlu menyiapkan rencana penerimaan permohonan pengajuan sengketa pemilu. Oleh karena itu, MK perlu berkoordinasi dengan KPU perihal kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan.

"Karena begitu pengumuman dari KPU maka itulah menjadi garis start-nya Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan permohonan. Kira-kira itu saja tadi, koordinasi saja," ucap Fajar.

Fajar mengatakan berbeda misalnya pengumuman perolehan suara dilakukan KPU sebelum 20 Maret. Ia mengatakan kapan pun KPU mengumumkan perolehan suara, mulai saat itu pula MK menyiapkan garis start menerima pengajuan permohonan sengketa pemilu.

Fajar mengatakan jika penetapan perolehan hasil suara oleh KPU pada 20 Maret, maka tim capres-cawapres diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan permohonan sengketa pemilu ke MK.

Permohonan sengketa pemilu oleh tim capres-cawapres akan langsung diregistrasi dan disidang oleh Mahkamah. Berdasar ketentuan, MK hanya memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk memutus sengketa itu.

"Anggaplah tanggal 20 mengumumkan, berarti pengajuan permohonan pilpres itu kan 3 hari kerja. Berarti 20 21 22 langsung diregistrasi langsung sidang. 14 hari (kerja) setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus," tutup Fajar.

Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat nasional dilaksanakan sejak Kamis (22/2/2024) dan berakhir pada 20 Maret 2024.

Sementara itu, rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dilakukan sejak 15 Februari hingga 2 Maret 2024 mendatang.

"Sekarang ini sedang berjalan rekapitulasi di tingkat kecamatan," ucap Hasyim.

Dia mengatakan rekapitulasi rapat pleno terbuka di pemilu luar negeri dilaksanakan oleh PPLN sejak 15 sampai 22 Februari 2024. Ia menyebut prosesnya sudah hampir selesai.

"Di 128 PPLN, hanya satu yang kita tunda dulu, yaitu di Kuala Lumpur karena rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan hasil pemungutan suara. Sudah kita siapkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang," tutur Hasyim.

Di kabupaten/kota, kata dia, rapat pleno terbuka rekapitulasi dijadwalkan 17 Februari sampai 5 Maret 2024. Kemudian, di tingkat provinsi dilaksanakan sejak 19 Februari sampai 10 Maret 2024.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Dwi Ayuningtyas