Menuju konten utama

Merusak Gedung Kementerian ESDM, 10 Orang Resmi jadi Tersangka

Polda Metro Jaya tetapkan 10 tersangka perusakan kantor Kementerian ESDM di Thamrin, Jakarta Pusat saat demo tolak UU Ciptaker.

Merusak Gedung Kementerian ESDM, 10 Orang Resmi jadi Tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan). ANTARA/Anita Permata Dewi/pri.

tirto.id - Polisi menetapkan 10 tersangka perusakan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Mereka diduga merusuh dan menjarah gedung tersebut. Dalam rilis di Polda Metro Jaya, hanya dua orang yang diperlihatkan lantaran delapan lainnya masih di bawah umur.

“Kami menangkap karena ada bukti. Ada batu, kayu, pecahan botol, ponsel. Ini barang bukti dibawa saat anarkis di Kantor ESDM. Ada laptop diambil juga, mereka melakukan penjarahan di sana," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (12/10/2020).

Ke-10 tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

“ITE juga kami kenakan karena kami menemukan (percakapan) di ponsel yang bersangkutan, ada kata-kata mengajak untuk melakukan unjuk rasa di Jakarta," sambung Argo. Bagi anak sebagai terduga pelaku akan diterapkan mekanisme peradilan anak.

Total Penangkapan Demonstran UU Ciptaker di Indonesia

Polisi menangkap 5.918 orang dalam unjuk rasa tersebut. 169 orang jadi tersangka dan kasusnya resmi di tahap penyidikan. 98 dari 169 itu ditahan karena ancaman pidana di atas lima tahun, sementara sisanya tak dikurung karena ancaman di bawah lima tahun.

5.918 orang itu terdiri dari 796 anarko, 601 masyarakat umum, 1.548 pelajar, 443 mahasiswa, 55 pengangguran, 484 buruh, sisanya berkategori lain-lain. Sementara itu, data penetapan tersangka dan penahanan sebagai berikut:

Polda Sumatra Utara (32 tersangka ditahan semua); Polda Jambi (5 tersangka namun tidak ditahan); Polda Sumatera Selatan (6 tersangka ditahan); Polda Lampung (4 tersangka ditahan); Polda Banten (14 tersangka, hanya 1 ditahan); Polda Metro Jaya (54 tersangka, 28 ditahan); Polda Jawa Barat (14 tersangka, 4 ditahan).

Polda Jawa Tengah (5 tersangka ditahan); Polda Jawa Timur (15 tersangka, 4 ditahan); Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (4 tersangka ditahan); Polda Kalimantan Barat (5 tersangka, 2 ditahan); Polda Kalimantan Selatan (1 ditahan); Polda Sulawesi Selatan (6 tersangka ditahan); Polda Sulawesi Tengah (3 tersangka, 1 ditahan).

Mereka yang ditahan yakni 29 mahasiswa, 83 pelajar, 7 sipil, 7 buruh, 10 pengangguran, 30 lain-lain. "Ada juga ibu rumah tangga di Sumatra Utara ditahan," ucap Argo.

Ia melanjutkan, sesuai perintah undang-undang dan perintah Kapolri pelaku diproses dan tidak dilakukan penangguhan penahanan, namun diproses lanjut sampai ke pengadilan.

Baca juga artikel terkait UU OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz