tirto.id - Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi menerima vonis 3 tahun penjara dan hukuman denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan pada hari ini.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Ahmadi terbukti telah memberikan suap kepada Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar. Suap itu terkait dengan proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah.
Ahmadi dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (3/12/2018) seperti dilansir Antara.
Majelis hakim di persidangan ini juga menetapkan Ahmadi harus dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Ahmadi berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 2 tahun dalam jabatan publik sejak selesai menjalani hukuman pidana," kata hakim Ni Made.
Dalam kasus suap ini, Ahmadi terbukti memberi suap secara bertahap kepada Gubernur Irwandi Yusuf, yakni Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,05 miliar.
Alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 tercatat sebesar 2 persen dari dana alokasi umum nasional yaitu Rp8,029 triliun. Pada tahap pertama DOKA dikucurkan Rp2,408 triliun.
Sementara tahun ini Kabupaten Bener Meriah mendapat porsi DOKA sebesar Rp108,724 miliar. Sejak 2018, kabupaten ini hanya berhak menyampaikan program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh untuk mencairkan DOKA.
Hakim Ni Made menyatakan hal yang memberatkan hukuman Ahmadi ialah karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Untuk yang meringankan adalah karena Ahmadi dinilai bersikap sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga yaitu satu istri dan 4 anak, merasa bersalah, berjanji tak mengulangi perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Namun, vonis untuk Ahmadi masih lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut Ahmadi divonis 4 tahun penjara dan hukuman denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setelah vonis itu dibacakan, baik Ahmadi dan pengacaranya maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom