tirto.id - Jajaran pejabat Kementerian Sosial terpukul atas penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua anak buahnya Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
"Atas kejadian ini, kami disamping prihatin, juga sangat terpukul dalam upaya kami untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas amanah khususnya menyalurkan bansos di tengah pandemi COVID-19 yang sama-sama kita hadapi," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Hartono Laras, saat siaran pers, Minggu (6/12/2020).
Hartono mengatakan, Kemensos akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kita ikuti saja proses hukum. Kegiatan kita berjalan proses hukum berjalan. Kita memberikan akses informasi yang diperlukan," ucapnya.
Ia mengklaim telah melakukan kerja sama berbagai lembaga untuk mengawal program bansos COVID-19, mulai dari Polri hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selama hampir sembilan bulan menyalurkan bansos, Kemensos berupaya mengedepankan prinsip akuntabilitas. Namun, tetap saja terjadi tindak pidana korupsi di tubuh Kemensos.
"Karena kami mengelola anggaran 2020 sangat besar, tentunya kami bekerja sama dengan mereka" tuturnya.
Dalam penanganan kasus, ia menyebut Kemensos akan terus membuka akses informasi secara penuh terhadap guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Hal ini tentu sebagai bentuk keseriusan Kemensos dalam upaya pemberantasan korupsi," klaim dia.
Ia memastikan, Kemensos akan terus bekerja keras untuk mengerjakan dan menyelesaikan program-program reguler maupun khusus non-reguler dari sisa kegiatan di tahun 2020 yang segera berakhir. Termasuk menyiapkan pelaksanaan program tahun 2021, salah satunya program bansos.
Saat ini, kata dia, total anggaran Kemensos Rp134 triliun dan realisasinya sudah lebih dari 97,2 persen per 6 Desember 2020. Sementara anggaran yang masuk di Kemensos Rp128,78 triliun dengan realisasi 98 persen.
"Karena kan sistem terus berjalan, tentu akan menerima arahan lebih lanjut. Tapi kami terus persiapkan di tahun 2020, dan Alhamdulillah sudah berjalan dengan baik," katanya.
KPK menetapkan pemberi suap yakni Ardian IM (AIM ) dan Harry Sidabuke (HS). Selain itu, peran dari anak buah Juliari menyunat bantuan bansos untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp10 ribu dari nilai paket bantuan sebesar Rp300 ribu. Aliran dananya diduga sampai ke Juliari total Rp17 miliar.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali