tirto.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menyusun aturan pelaksana bank tanah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, yang di dalamnya mewajibkan negara membentuk institusi tersebut.
"Bank Tanah merupakan institusi pemerintah pusat. Peraturan Pemerintah dari seluruh Undang-Undang Cipta Kerja ini ditargetkan akan selesai dalam waktu tiga bulan. Tapi, akan kita kebut, mudah-mudahan akan jauh lebih cepat selesai," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam keterangan di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Sofyan menjelaskan pihaknya saat ini sedang menyusun draf Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja. Dalam pembahasannya, Sofyan menegaskan akan melibatkan pemangku kepentingan untuk mengetahui apa yang menjadi concern mereka.
Bank Tanah merupakan institusi Pemerintah Republik Indonesia, yang akan dipimpin oleh sebuah komite, yakni Komite Bank Tanah. Sofyan menjelaskan bahwa komite ini nantinya dipimpin oleh tiga orang menteri, dengan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai ketuanya.
Kedua menteri yang menjadi bagian dari tim komite akan ditunjuk oleh Presiden langsung. Selain itu, terdapat dewan pengawas yang terdiri dari dua kalangan, yakni dari pemerintah dan profesional.
Perwakilan pemerintah ini akan ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN, sedangkan tenaga profesional yang paham terkait pemerintah akan diajukan oleh pemerintah dan mendapat persetujuan dari DPR RI.
"Setelah itu ada direksi, yang diangkat oleh Presiden. Institusinya ini akan powerfull, maka dari itu pemimpinnya tidak hanya Menteri ATR/Kepala BPN, tetapi ada dua menteri lain, yang fungsinya sebagai check and balance dalam mengambil keputusan," kata Sofyan.
Sofyan menambahkan bahwa bank tanah yang berfungsi sebagai land manager atau pengelola pertanahan, sebenarnya sudah diterapkan di Singapura. Sebelumnya, Pemerintah Singapura hanya mengelola kepemilikan tanah sebesar 30-40 persen, namun terus bertambah setiap tahun luas tanah yang dikelola, setelah adanya bank tanah.
"Dalam tahun 2020 ini, Insyaallah, sudah dapat berdiri. Kemudian jika ada satu atau dua bidang tanah yang dapat kita kelola, pada tahun 2021 kita sudah for scale dan punya beberapa kantor di daerah," kata mantan Menko Perekonomian itu.
Menteri Sofyan mengatakan UU Cipta Kerja juga mengakomodasi bank tanah. Tujuannya sama seperti yang dikatakan Ali: "Bank tanah ini memungkinkan kita, negara, memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan gratis."
Namun, ada poin lainnya dalam UU Cipta Kerja yang dinilai bersinggungan dengan bank tanah ini, terkait hak warga negara asing untuk memiliki hunian. Kini ketentuannya lebih longgar.
Dengan omnibus law, WNA lebih mudah punya rumah. Mereka bisa memiliki hunian HGB, sebelumnya hanya terbatas di tanah dengan status hak pakai.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengingatkan bahwa Indonesia belum maksimal menyediakan perumahan di perkotaan. Oleh karena itu alih-alih membuka peluang yang lebih luas bagi WNA memiliki properti, pemerintah dan legislatif semestinya memenuhi terlebih dulu kebutuhan perumahan untuk pekerja.
Ia khawatir ketika pemerintah membuka lebar peluang bagi WNA memiliki apartemen dan permintaan meningkat, pengembang sibuk memenuhi permintaan itu dan pemerintah tak lagi kebagian lahan untuk permukiman warga.
"Artinya kita harus pikirkan dulu fundamentalnya. Bank-bank tanah disiapkan dulu untuk hunian menengah-bawah. Ketika nanti dibuka hunian untuk asing, artinya harga tanah ini sudah dipatok jadi enggak masalah," kata Ali kepada wartawan Tirto, Rabu.