tirto.id - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengakui hingga saat ini belum ada realisasi investasi dalam pembangunan IKN Nusantara. Hal itu lantaran para investor masih menunggu proses land clearing atau pembersihan lahan di IKN.
"Belum, sekarang yang dikerjakan yang APBN semua," kata Basuki di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Dia menjelaskan sampai saat ini pembangunan yang sedang berjalan di ibu kota baru masih sepenuhnya menggunakan APBN. Sementara itu, Basuki sudah menyiapkan rencana detail dan tata ruang.
"Makanya ada Badan usaha Otorita itu yang selesainya, nah sekarang mereka sedang selesaikan SOP-nya," kata Basuki.
Untuk diketahui, anggaran IKN diperkirakan bakal menelan biaya Rp466 triliun. Rincian sumber pendanaan sejauh ini berasal dari kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sebesar 54,6 persen (Rp254,4 triliun), kemudian dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 19,2 persen atau Rp89,5 triliun, dan dari pihak swasta sebesar (26,2 persen) Rp122,1 triliun.
Bahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka semua jalur pendanaan untuk membangun IKN di Kalimantan Timur. Termasuk sumber pendanaan berasal dari urun dana masyarakat (crowdfunding).
"Kami buka semua pintu sumber pendanaan untuk pengembangan IKN. Namun meski dibuka, tidak berarti pintunya ngablak juga," kata Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini dalam Konsultasi Publik yang secara daring, dikutip Kamis (24/3/2022).
Selain skema APBN, pendanaan IKN juga bisa bersumber dari Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), kontribusi swasta murni, dukungan pendanaan internasional, serta penghimpunan dana dari masyarakat dan filantropi. Namun, skema-skema pembiayaan itu, termasuk rencana urun dana dari masyarakat, masih disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang rencananya akan diterbitkan paling lambat pertengahan April 2022.
RPP itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang mengamanatkan bahwa pembiayaannya bisa berasal dari APBN maupun sumber lain yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin