Menuju konten utama
Kasus Pelanggaran Kampanye

Menteri Luhut dan Sri Mulyani Hadiri Panggilan Bawaslu RI

Luhut dan Sri Mulyani diadukan karena meminta Managing Director IMF Christine Lagarde serta Presiden Bank Dunia Jim Yom Kim untuk berpose foto dengan salam satu jari.

Menteri Luhut dan Sri Mulyani Hadiri Panggilan Bawaslu RI
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde berfoto bersama saat media briefing penutupan Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Minggu (14/10/2018). ANTARA FOTO/ICom/AM IMF WBG/Fikri Yusuf/wsj/18.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri pemanggilan yang dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jumat (2/11/2018).

Berdasarkan pantauan, Luhut dan Sri Mulyani datang sekitar pukul 15.15 WIB. Mereka datang menggunakan dua kendaraan yang berbeda.

Namun, kedatangan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu RI luput dari pantauan media. Pasalnya, mereka langsung masuk ke area kantor melewati pintu belakang. Kehadiran dua pejabat negara itu baru diketahui setelah seorang humas Bawaslu RI mengabarkan hal tersebut.

"Mereka sudah masuk. Keduanya lewat pintu belakang," ujar seorang humas Bawaslu RI.

Keterangan Luhut dan Sri Mulyani dibutuhkan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan mereka. Luhut dan Sri dianggap menunjukkan keberpihakan pada salah satu kandidat Pilpres 2019 saat menghadiri acara Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia di Bali, Oktober lalu.

Mereka dilaporkan seorang bernama Dahlan Pidou dan Advokat Nusantara. Luhut dan Sri Mulyani diadukan karena meminta Managing Director IMF Christine Lagarde serta Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim untuk berpose foto dengan salam satu jari, yang merujuk pada nomor urut pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat ajakan Luhut dan Sri Mulyani agar Lagarde serta Jim Yong Kim tak mengangkat dua jari ketika berfoto. Alasannya, angka 2 identik dengan nomor urut Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019.

Menurut Dahlan, tindakan Luhut dan Sri Mulyani melanggar Pasal 282 dan 283 UU Pemilu. Kedua pasal itu mengatur larangan bagi pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa bertindak menguntungkan salah satu kandidat pemilu 2019. Larangan itu termasuk batasan bagi mereka membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan kandidat.

Bawaslu RI sudah meminta klarifikasi pelapor dan saksi dalam pengusutan dugaan pelanggaran ini. Pengawas Pemilu dibatasi waktu hingga 6-7 November untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto