tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa terjerat pasal 282 dan 283 UU Pemilu.
Penilaian itu muncul setelah Bawaslu RI melihat video yang memuat tingkah Sri Mulyani dan Luhut di acara IMF-Bank Dunia beberapa hari lalu. Saat itu, Luhut dan Sri Mulyani meminta Managing Director IMF Christine Lagarde serta Presiden Bank Dunia Jim Yom Kim untuk berpose foto dengan salam satu jari.
"Kami belum terima laporan, itu masih harus dilihat secara utuh. Ya itu mungkin bisa [dijerat] dugaan pelanggaran pasal 282 sama pasal 283," kata Fritz kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat ajakan Luhut dan Sri Mulyani agar Lagarde serta Jim Yom Kim tak mengangkat 2 jari ketika berfoto. Alasannya, angka 2 identik dengan nomor urut Prabowo Subianto dalam pilpres 2019.
"Jangan pakai 2 bilang. Not dua, not dua," ujar Sri Mulyani seperti dalam rekaman video. "Two is for Prabowo, one is for Jokowi."
Pasal 282 dan 283 UU Pemilu mengatur larangan bagi pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa bertindak menguntungkan salah satu kandidat pemilu 2019. Larangan itu termasuk batasan bagi mereka membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan kandidat.
"Tapi itu masih dugaan, maka saya harus lihat dulu laporannya gimana. Itu masih dugaan, masih berpotensi," kata Fritz.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto