tirto.id - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan kekecewaannya kepada para guru di SDN Longkewang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Menurut dia, kelalaian para guru di sekolah itu menjadi penyebab seorang pelajar kelas 2, SR (8) meninggal dunia. SR diduga tewas akibat ulah temannya.
"Pihak sekolah harus bertanggungjawab. Siswa meninggal setelah mengalami benturan bagian kepala, dan saya menilai ada unsur kelalaian guru dalam kasus ini,” kata Khofifah pada Kamis (10/8/2017) seperti dikutip Antara.
Dia menambahkan alasannya, “Karena guru bukan hanya mentransformasikan ilmu pengetahuan, tetapi mengajarkan etika dan adab kepada anak didiknya."
Khofifah menjelaskan lagi, karena kasus itu terjadi di lingkungan sekolah, maka pihak pengelola sekolah, khususnya guru kelas dan kepala sekolah, harus bertanggung jawab. Hari ini Khofifah berangkat menuju SDN Longkewang Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan, Sukabumi.
Menurut dia, kasus seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika guru lebih awas dan peka dalam memonitor sikap dan perilaku seluruh anak didiknya. Khofifah meyakini kejadian tersebut adalah puncak konflik akibat saling ejek antar-siswa yang berujung ke perkelahian.
Semestinya, dia melanjutkan, guru bisa langsung merespon dengan cara menengahi kedua anak itu atau memanggil orangtuanya.
"Peran guru sangat penting untuk membentuk etika dan adab setiap anak didiknya, selama kegiatan di sekolah guru wajib memantau dan mengawasi seluruh kegiatannya mulai dari belajar hingga cara bermain atau bergaulnya," ujar dia.
Khofifah mengaku pihaknya menerima informasi bahwa SR meninggal dunia diduga setelah terlibat perkelahian dengan temannya. Korban diduga tak hanya menjadi sasaran perundungan (bullying). SR diduga dipukul dan telinganya disumbat menggunakan keripik lalu disiram dengan minuman ringan.
Meskipun demikian, Khofifah megingatkan, karena terduga pelaku adalah anak-anak maka bentuk hukuman yang diberikan harus sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Proses hukum tetap bisa dilakukan, namun tetap harus mempertimbangkan hak-hak anak. Meskipun, dari aspek pidana jelas ini sebagai bentuk kejahatan," kata dia.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom