Menuju konten utama

Menteri Darmin: Pemda Penghambat Izin Investasi akan Terima Sanksi

Pemda yang terbukti menghambat izin investasi akan menerima sanksi dari pemerintah pusat. Sanksi berupa pemangkasan nilai dana insentif dari pusat hingga pencabutan kewenangan memberi izin investasi.

Menteri Darmin: Pemda Penghambat Izin Investasi akan Terima Sanksi
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat membuka Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2017 di Istana Negara, Kamis (14/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan setiap pemerintah daerah, yang masih menghambat proses perizinan Investasi, akan menerima sanksi.

"Kami sedang kaji dan menyiapkan sanksi yang bisa diberikan kepada pemerintah daerah kalau tidak memenuhi atau mematuhi apa yang diminta Presiden Jokowi," kata Darmin usai rapat koordinasi pembahasan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 di Jakarta, pada Jumat (3/11/2017) seperti dikutip Antara.

Darmin mengatakan Presiden Jokowi telah memerintahkan adanya kemudahan pemberian izin investasi melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 mengenai percepatan berusaha.

Menurut dia, meski saat ini merupakan era otonomi daerah, pemegang kekuasaan tertinggi tetap Presiden RI. Karena itu, instruksi Presiden Jokowi harus ditaati oleh semua pemerintah daerah.

"Dalam UU Otonomi Daerah, tercantum bahwa Presiden adalah pemegang kewenangan tertinggi, maka Presiden berwenang menetapkan kebijakan dasar, memonitor dan mengawasi," ujarnya.

Ia mengatakan sanksi yang bisa diberikan kepada pemerintah daerah antara lain dengan mengurangi atau menunda pemberian Dana Insentif Daerah (DID) yang rutin dialokasikan dalam APBN sejak 2014.

"Kami sedang menyiapkan ini (sanksi) dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri," kata Darmin.

Selain itu, sanksi lainnya yang bisa diberikan adalah mencabut kewenangan pemerintah daerah tersebut dalam menyelenggarakan proses perizinan investasi.

"Kalau sudah diperingatkan, tentu saja bisa ditarik kewenangannya ke pemerintah yang lebih tinggi. Kalau itu di Kabupaten, bisa ke Provinsi. Kalau itu di Provinsi, bisa ke Pusat," kata Darmin.

Pemerintah Pusat telah menyiapkan pedoman pembentukan Satuan Tugas Nasional Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

"Konsep kegiatan dari percepatan pelaksanaan berusaha jauh lebih luas dari EoDB (Ease of Doing Business/kemudahan berusaha). Pemerintah membuat langkah besar ini untuk mempercepat perizinan berusaha yang ada," kata Darmin sebagaimana siaran pers Kemenko Perekonomian pada hari ini.

Rencananya, Satuan Tugas Nasional akan menjadi induk yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi dan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Anggota Satgas itu ialah 12 pimpinan kementerian/lembaga.

Darmin menjelaskan Satuan Tugas Nasional akan membawahkan dua kelompok besar, yakni Satuan Tugas Leading Sector dan Satuan Tugas Pendukung. Pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas Provinsi Pendukung dan Satuan Tugas Kabupaten/Kota Pendukung.

“Mereka (satgas) harus melakukan debottlenecking, yaitu upaya menyelesaikan permasalahan tapi hanya di lingkungan mereka, sisanya kita sebut sebagai Satgas Pendukung,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait INVESTASI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom