tirto.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta pada Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 09.50 WIB.
Lukman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan jual beli jabatan di kementerian yang ia pimpin.
"Saya hadir di sini dalam rangka memenuhi undangan dari KPK yang ingin meminta keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sedang ditangani saat ini," kata Lukman di lobi Gedung KPK, Rau (8/5/2019).
Lukman pun mengatakan, kehadirannya adalah bukti sikap kooperatif dari dirinya dan Kementerian Agama untuk penyelesaian kasus ini. Kendati begitu, Lukman enggan menanggapi soal dugaan aliran dana kepada dirinya dalam kasus ini.
"Yang terkait dengan materi perkara tentu tidak pada tempatnya kalau saya sampaikan di sini sebelum saya sampaikan secara resmi di hadapan penyidik KPK," kata Lukman.
Dalam sidang praperadilan tersangka Romahurmuziy, tim biro hukum KPK membeberkan keterlibatan Lukman dalam proses pemilihan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Wilayah Kemententerian Agama Gresik, Jawa Timur.
KPK pun menyebut Lukman menerima Rp10 juta dari Haris Hasanuddin terkait jual beli jabatan tersebut. Pemberian itu dilakukan kala Lukman selaku Menteri Agama tengah melakukan kunjungan ke sebuah pesantren di Tebu Ireng, Jombang pada 9 Maret 2019 lalu.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya digulung dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya beberapa waktu lalu.
Pasca operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.
KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.
KPK menyangkakan RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno