Menuju konten utama

Mensos Sebut Pemerkosa Anak Sorong Layak Dikebiri

Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan bocah perempuan di Sorong, Papua, menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, layak diberi hukuman kebiri.

Mensos Sebut Pemerkosa Anak Sorong Layak Dikebiri
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Antara foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan bocah perempuan di Sorong, Papua, menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, layak diberi hukuman kebiri.

"Bahkan, saya setuju dihukum mati karena ada unsur pemberatannya," kata Khofifah kepada wartawan usai menghadiri acara di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017), seperti dikutip dari Antara.

Mensos menegaskan bahwa pelaku yang berjumlah lebih dari satu orang itu telah bertindak keji karena selain memerkosa mereka juga membunuh korbannya yang masih di bawah umur.

Khofifah berharap dalam persidangan nanti, hakim yang menangani kasus tersebut bisa melihat barang bukti yang ada sehingga bisa menjatuhkan hukuman yang berat bagi para pelaku.

"Alat buktinya mudah-mudahan disiapkan di persidangan nanti sehingga ketika memberikan hukuman hakim punya alat bukti yang cukup," katanya.

Kasus perkosaan dan pembunuhan keji terhadap korban anak KM yang berusia 4 tahun di Sorong tersebut terungkap pada Selasa (10/1/2017). Jasad korban ditemukan terkubur di dalam aliran sungai berisi lumpur di Kompleks Kokodo, Kota Sorong, Papua Barat.

Pelakunya diduga Ronal, Lewi, dan Nando yang diketahui berada dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksi bejat tersebut.

Sebelumnya, Khofiah menilai apa yang dilakukan oleh para pelaku sangat tidak berperikemanusiaan dan tindakan sadis pelaku layak diganjar hukuman mati.

"Sangat pantas pelakunya dihukum mati. Ini bagian dari penjeraan kepada para predator seksual anak dan peringatan bagi siapa pun yang melakukan pola dan tindakan sadis dan keji semacam itu," kata Khofifah di Jakarta seperti dikutip Antara pada Sabtu (14/1/2017).

Dia berpendapat usulannya itu sesuai dengan isi Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan itu sudah menjelaskan perlunya pemberatan vonis terhadap pelaku kejahatan seksual, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Hukuman tambahan lainnya ialah pengumuman identitas pelaku dan tindakan berupa kebiri kimia serta pemasangan chip.

Khofifah mengaku sangat sedih dan prihatin dengan munculnya peristiwa keji di Sorong. Terlebih lagi, korbannya adalah anak-anak berusia balita.

Baca juga artikel terkait PERKOSAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hard news
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri