tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan staf khususnya Miftahul Ulum untuk bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah KONI. Keduanya diminta bersaksi untuk terdakwa Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah enggan menyampaikan materi pemeriksaan dalam sidang Kamis (4/7/2019) besok. Namun ia berharap politikus PKB ini bisa hadir di persidangan guna menjelaskan komunikasi, proses pengurusan dana hibah, dan aliran dana.
"Kalau materi besok pasti saya tidak tahu ya, karena yang tahu adalah penuntut umum," kata Febri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Sebelumnya, jaksa KPK telah menyimpulkan Imam dan Ulum terlibat dalam permufakatan jahat untuk menerima suap terkait pengurusan dana hibah KONI.
Hal itu disampaikan dalam berkas tuntutan perkara yang sama tapi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Dikatakannya, Johny E Awuy pernah memberikan uang total Rp11,5 miliar kepada Miftahul Ulum secara bertahap atas pengetahuan Ending Fuad Hamidy. Uang itu diduga akan diteruskan lagi ke tangan Imam Nahrawi.
Adapun rincian suap Johny E Awuy sebagai berikut :
1. Maret 2018, Hamidy atas sepengetahuan Johny memberikan Rp2 miliar kepada Miftahul Ulum di Gedung KONI lantai 12.
2. Februari 2018, Hamidy memberikan Rp500 juta kepada Miftahul Ulum di Gedung KONI.
3. Juni 2018, Hamidy memberikan Rp3 miliar kepada orang suruhan Miftahul Ulum bernama Arief
4. Mei 2018, Hamidy memberikan Rp3 miliar kepada Miftahul Ulum di Gedung KONI Pusat.
5. Sebelum lebaran 2018, Hamidy menyerahkan uang senilai Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora.
Kesimpulan jaksa KPK itu didukung sejumlah bukti. Antara lain, keterangan terdakwa Ending Fuad Hamidy, dan terdakwa Johny E Awuy.
Selain itu, ada pula bukti berupa keterangan saksi Eni Purnawati selaku Kepala Bagian Keuangan KONI, dan saksi Atam selaku staf KONI.
Kesaksian itu pun diperkuat dengan barang bukti berupa buku tabungan bank atas nama Johny E Awuy dan rekening korannya, serta kartu ATM yang pernah diserahkan Johny kepada Ulum.
Jaksa juga memegang bukti elektronik berupa rekaman rekaman percakapan antar pihak-pihak yang terlibat.
Namun, dugaan aliran dibantah baik oleh Imam maupun Ulum kala bersaksi. Atas hal itu, jaksa berpendapat bantahan itu harus diabaikan.
"Terkait bantahan dari para saksi tersebut, kiranya menurut pendapat kami selaku penuntut umum harus lah dikesampingkan. Dengan alasan bahwa selain keterangan saksi tersebut hanya berdiri sendiri, dan juga tidak didukung oleh alat bukti sah lainnya, bantahan tersebut hanya merupakan usaha pembelaan pribadi para saksi agar tidak terjerat dalam perkara ini," jelas jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Kendati jaksa sudah menyimpulkan demikian, status Imam dan Ulum masih saksi. Febri Diansyah mengatakan, KPK masih memantau jalannya persidangan, hasilnya nanti akan disampaikan ke pimpinan untuk diputuskan langkah selanjutnya.
"Sekarang belum ada tersangka baru. Kami masih proses pada proses proses yang sedang berjalan di persidangan," ujar Febri.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali