Menuju konten utama

Menperin Klaim Ada 5 Juta Pekerja Selamat Dari PHK

Beroperasionalnya ribuan industri di Indonesia terjadi saat relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menperin Klaim Ada 5 Juta Pekerja Selamat Dari PHK
Ilustrasi industri tekstil. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengklaim ada 17.466 izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang dikeluarkan selama relaksasi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

Perusahaan yang beroperasi berdampak 4.919.276 pekerja yang akhirnya terhindar dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jadi kami sebetulnya menyelamatkan sekitar 5 juta tenaga kerja di semua sektor yang dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin IOMKI tersebut,” jelas dia dalam Sebuah Diskusi yang digelar secara virtual, Kamis (18/6/2020).

IOMKI merupakan izin yang dikeluarkan untuk memastikan perusahaan yang berproduksi di masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 untuk menaati protokol kesehatan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Hal ini seperti tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian nomor 4 tahun 2020.

"IOMKI ini sifatnya sukarela. Tidak memaksakan industri. Karena perusahaan industri mempunyai kemampuan berbeda untuk menerapkan protokol kesehatan," ujar dia.

Berikut rincian IOMKI untuk perusahaan:

  1. Industri kimia, farmasi dan tekstil mendapat izin operasi terbanyak yaitu 6.859 izin dengan total jumlah pekerja yang terselamatkan sebesar 2,4 juta orang;
  2. Industri agro yang mendapat 5.574 izin operasi, dengan total jumlah pekerja yang selamat dari PHK 1,6 juta orang;
  3. Industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronik sebanyak 5.313 izin dengan total jumlah pekerja yang selamat dari PHK 1,3 juta orang;
  4. Industri aneka ada 754 izin dengan total jumlah pekerja yang selamat dari PHK sebanyak 254 ribu orang.
Meski diizinkan untuk kembali beroperasi di tengah pandemi, Kemenperin mewajibkan perusahaan yang mendapat IOMKI harus memberikan laporan setiap minggunya.

Berkaitan dengan pengawasan, diserahkan kepada pemerintah daerah setempat untuk ikut mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan oleh industri yang telah mengantongi IOMKI.

Imbasnya, pengawasan akan kepatuhan pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan dapat berjalan lebih efektif.

Hingga saat ini, terdapat 146 perusahaan yang dicabut status IOMKI-nya. Sebab, perusahaan tersebut terbukti telah melanggar protokol kesehatan maupun tidak memberikan laporan secara berkala.

"Kita terus harap perusahaan kooperatif. Karena di sisi lain ekonomi harus jalan, namun protokol kesehatan juga harus di lakukan," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN SOSIAL SKALA BESAR PSSB atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali