tirto.id - Pemerintah berhasil membebaskan WNI asal Serang, Banten, Siti Aisyah dari jeratan hukum Malaysia, Senin (11/3/2019). Kasus ini terkait dengan dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un.
Siti dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan dalam proses persidangan. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan, pembebasan Siti Aisyah merupakan bukti kehadiran pemerintah untuk warga negara Indonesia.
"Ini adalah satu proses panjang, upaya yang dilakukan dalam rangka membantu saudara Aisyah dan memastikan kehadiran negara sesuai dengan Nawacita," kata Yasonna di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Menurut dia, pembebasan ini juga melibatkan seluruh instansi, bahkan Presiden Jokowi pun ikut turun tangan dalam pembebasan Siti Aisyah.
"Bapak presiden sudah berkomunikasi baik dengan pemerintahan sebelumnya, di bawah pimpinan masih Pak PM Najib maupun dengan Tuan Mahathir," sebut Yasonna.
Politikus PDIP ini mengaku, Kemenkumham juga sempat menyurati Jaksa Agung Malaysia Tomy Thomas agar mencabut dakwaan terhadap Siti Aisyah.
Menurut dia, ada tiga poin yang disampaikan dalam surat tersebut. Pertama, Siti Aisyah hanya mengikuti reality show saat kasus kematian Kim Jong-nam tersebut. Kedua, Siti Aisyah telah diperalat Korea Utara. Ketiga, Siti Aisyah tidak dapat keuntungan dari upaya membunuh Kim Jong-nam.
Setelah surat tersebut dikirimkan, lanjut Yasonna, Kejaksaan Agung Malaysia pun membebaskan Siti Aisyah dengan mencabut dakwaan sesuai hukum acara Malaysia.
"Ini sudah melalui persidangan dan itu dimungkinkan dalam pasal 254 hukum acara pidana Malaysia. Itu dimungkinkan dalam hukum acara pidana Malaysia. Jaksa mencabut," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, Pemerintah Indonesia berterima kasih kepada Pemerintah Malaysia karena telah bekerja sama dengan baik. Selanjutnya, ia mengatakan Aisyah akan bertemu dengan keluarganya di Kementerian Luar Negeri.
"Nanti ada pertemuan dengan keluarga di Kemenlu bersama Ibu Menlu [Retno Marsudi]," kata Yasonna.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto