tirto.id - Siti Aisyah, perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan selama dua tahun atas tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam telah dibebaskan dari tahanan pada Senin (11/3/2019).
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Aisyah akan dipulangkan ke Indonesia ditemani oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah merampungkan berkas administrasi pembebasan.
“Saat ini sedang tahap melengkapi berkas administrasi Aisyah, nanti sekitar pukul 14.00 WIB atau 15.00 WIB dia akan dipulangkan ke Indonesia bersama Menteri Hukum dan HAM,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Ia menambahkan, kasus ini sebagai bukti kerja sama bilateral yang terjalin aktif sehingga kasus ini bisa selesai. Hakim Pengadilan Tinggi memutus Aisyah dibebaskan setelah jaksa mengatakan mereka ingin menarik tuduhan pembunuhan terhadapnya tanpa memberi alasan.
Setelah putusan pengadilan, Aisyah berdiri sambil menangis dan memeluk terdakwa lainnya, Doan Thi Huong dari Vietnam, sebelum dia meninggalkan ruangan.
Tampak terharu, Aisyah dengan cepat diantar keluar dari ruang sidang dan memberi pernyataan kepada wartawan.
“Saya terkejut dan sangat senang.” ujar dia.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana mengatakan, ia berterima kasih kepada pemerintah Malaysia dan diharapkan Aisyah dapat segera kembali ke Jakarta. Putusan ini dirasa mengejutkan disaat Huong harus mulai memberikan pembelaannya di persidangan setelah berbulan-bulan tertunda.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno