tirto.id - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengapresiasi pernyataan Wapres JK maupun PM Malaysia Tun Mahatir tentang pembebasan Siti Aisyah bukan hasil lobi politik.
Mereka justru akan menagih janji kepada pemerintah jika Siti Aisyah dibebaskan secara menggunakan langkah diplomasi lobi. Sebab, masih ada ratusan buruh migran terancam hukuman mati.
"Kalau kemudian dalam pembebasan satu orang ini memang betul ada langkah-langkah diplomasi personal antara kedua belah negara kami juga akan menuntut ini masih banyak ratusan pekerja migran kita yang terancam hukuman mati. Lakukan yang sama kalau memang itu prosesnya proses diplomasi bukan proses hukum," kata Ketua SBMI Hariyanto kepada reporter Tirto, Kamis (14/3/2019).
Hariyanto mengatakan, setidaknya ada dua cara yang dilakukan dalam membebaskan. Pertama, negara mematuhi proses hukum di daerah tersebut. Kedua, negara melakukan upaya diplomasi kepada negara tempat buruh migran terjerat hukum.
Meski melakukan pendekatan hukum, Hariyanto memandang, negara tetap wajib membebaskan Siti Aisyah. Negara wajib melindungi warga negaranya lewat semua elemen, baik Kemenkumham, Kemenlu, dan Polri harus hadir dan memberikan bantuan kepada WNI yang bermasalah di luar negeri.
"Kalau dampaknya kemudian dalam proses memberikan bantuan hukum, pemilihan pengacara hadir di sidang kemudian mempengaruhi psikologis negara setempat dan dampaknya dibebaskan ya, kami mematuhi itu ada dua proses dia lakukan," kata Hariyanto.
Hariyanto mengatakan SBMI terlibat aktif dalam pembebasan Siti Aisyah. Mereka menekan Kemenlu sehingga mereka melakukan langkah diplomasi.
Kemudian mereka juga mendorong agar Kemenlu menurunkan intelijen karena kasus Siti Aisyah kasus bernuansa politis. Jika memang ada muatan politis, mereka justru menagih 221 orang WNI di internasional terancam hukuman mati.
Di Malaysia pun disebut ada puluhan yang bernasib seperti Siti Aisyah. Negara seharusnya memberikan keadilan dengan juga membebaskan ratusan yang lain, bukan hanya Aisyah semata.
"Kalau misalnya terbukti Siti Aisyah dalam hukum dia bersalah kemudian melakukan diplomasi kemudian dia dibebaskan ini yang kami akan bicara dengan keras. Masih ada ratusan kenapa kok harus satu saja yang kemudian dilakukan langkah-langkah spesial?" kata Hariyanto.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri