tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo mengapresiasi pemerintah yang berhasil membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Serang, Banten Siti Aisyah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Senin (11/3/2019).
Siti Aisyah dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan dalam proses persidangan.
"Soal pembebasan kan sepatutnya kita memberikan apresiasi kepada pemerintah yang berhasil melakukan lobby terus-menerus membebaskan Aisyah," ujarnya saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019).
Namun, politikus Partai Golkar itu meminta kepada pemerintah tidak hanya membebaskan Siti Aisyah saja. Namun, dirinya juga meminta agar pemerintah bisa membebaskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lainnya yang tengah berada dalam jeratan hukum.
"Harus ada pembebasan Aisyah-Aisyah yang lain, jangan hanya Aisyah yang satu kemarin [saja]. Karena masih banyak tenaga kerja kita yang juga harus diperhatikan pemerintah," pungkasnya.
Selain Bamsoet, Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo mengapresiasi langkah pemerintah dalam membebaskan Siti Aisyah. Ia mengatakan, pembebasan Siti Aisyah bisa menjadi parameter pemerintah dalam membebaskan buruh migran.
Kemudian ia beranggapan, upaya Kemenkumham dan instansi lain dalam membebaskan Siti Aisyah dari hukuman mati harus dilakukan lebih giat agar lebih banyak WNI lain yang bebas dari jerat hukum di luar negeri.
“Harus jadi best practises model total diplomasi seperti ini,” ujar Wahyu kepada Tirto, Selasa (12/3/2019) pagi.
Wahyu menerangkan, Migrant Care sendiri telah memantau perkara yang menimpa warga Kampung Rancasumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten ini, sejak persidangan pertama.
Mereka pun beranggapan pembebasan Aisyah tidak terlepas dari situasi politik Malaysia yang mulai memoratorium hukuman mati. Kini, Migrant Care mendesak agar pemerintah melakukan upaya pemulihan nama Aisyah di Indonesia.
"Migrant CARE mendesak agar pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah yang komprehensif atas kepulangan Siti Aisyah, dengan memberikan upaya pemulihan nama baik dan reintegrasi sosial," kata Wahyu.
Siti Aisyah, perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan selama dua tahun atas tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam telah dibebaskan dari tahanan pada Senin (11/3/2019), dilansir Associated Press.
Hakim Pengadilan Tinggi memutus Aisyah dibebaskan setelah jaksa mengatakan mereka ingin menarik tuduhan pembunuhan terhadapnya tanpa memberi alasan.
Setelah putusan pengadilan, Aisyah berdiri sambil menangis dan memeluk terdakwa lainnya, Doan Thi Huong dari Vietnam, sebelum dia meninggalkan ruangan.
Tampak terharu, Aisyah dengan cepat diantar keluar dari ruang sidang dan mengatakan kepada wartawan, “Saya terkejut dan sangat senang.”
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri