Menuju konten utama

Ditanya Soal Bebas, Siti Aisyah: Tak Bisa Diungkapkan dengan Kata

Siti Aisyah mengaku mendapat perlakuan baik selama ditahan di Malaysia.

Ditanya Soal Bebas, Siti Aisyah: Tak Bisa Diungkapkan dengan Kata
Siti Aisyah memberikan keterangan kepada media di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Senin (11/3/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Seorang WNI asal Serang, Banten bernama Siti Aisyah bebas dari dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, Senin (11/3/2019).

Menanggapi kebebasan itu, Siti Aisyah mengaku tidak mampu mengekspresikan kebahagiaannya setelah ditahan selama 2 tahun 23 hari atas tuduhan pembunuhan.

"Saya bahagia, enggak bisa diungkapkan dengan kata-kata," kata Siti Aisyah di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3).

Namun demikian, Siti Aisyah tidak mau menceritakan alasan dirinya bisa terjerat di kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam. Akan tetapi, ia mengaku mendapat perlakuan baik selama ditahan di Malaysia.

"Pihak Malaysia melayani saya dengan baik. Enggak ada tindakan apa-apa," kata Siti Aisyah.

Aisyah pun berterima kasih dengan pemerintah Indonesia, baik para menteri maupun Presiden Jokowi atas penanganan kasus yang dialaminya.

Ia juga berterima kasih kepada media dan mengaku ingin bertemu keluarga setelah bebas.

"Habis ini mau ketemu keluarga," kata Aisyah.

Siti Aisyah ditahan selama dua tahun atas tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam telah dibebaskan dari tahanan pada Senin (11/3/2019), demikian dilansir dari Associated Press.

Hakim Pengadilan Tinggi memutus Aisyah dibebaskan setelah jaksa mengatakan mereka ingin menarik tuduhan pembunuhan terhadapnya tanpa memberi alasan.

Setelah putusan pengadilan, Aisyah berdiri sambil menangis dan memeluk terdakwa lainnya, Doan Thi Huong dari Vietnam, sebelum dia meninggalkan ruangan.

Tampak terharu, Aisyah dengan cepat diantar keluar dari ruang sidang dan mengatakan kepada wartawan, “saya terkejut dan sangat senang.”

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto