Menuju konten utama

MenkopUKM: Impor Pakaian Ilegal Bikin Produsen Lokal Terganggu

MenkopUKM Teten Masduki menilai masuknya kain-kain ilegal atau impor ke Indonesia bisa membuat produsen lokal bisa terganggu.

MenkopUKM: Impor Pakaian Ilegal Bikin Produsen Lokal Terganggu
Mendag Zulkifli Hasan dan MenkopUKM Teten Masduki, usai rapat mengenai kelanjutan pakaian bekas impor, Jakarta, Senin (27/3/2023). (Tirto.id/Hanif Reyhan Ghifari)

tirto.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menuturkan, masuknya impor tekstil ke Indonesia secara ilegal, dinilai akan membuat produsen lokal kain tekstil tidak mampu bersaing.

“Masuknya kain-kain ilegal atau impor ke sini, nantinya produsen lokal kita bisa terganggu atau bahkan kualitasnya kalah dengan yang impor,” tutur Teten usai menghadiri rapat dengan Mendag Zulkifli Hasan di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Selain itu, Teten mengatakan asosiasi pertekstilan tertolong berkat produk tekstil dalam negeri. Sebab, asosiasi pertekstilan tersebut berhasil menyerap produk tekstil dalam negeri untuk dijadikan bahan oleh para produsen bahan fesyen UMKM.

“Jadi, yang meskipun mereka ordernya atau belanjanya sedikit-sedikit, tapi itu mereka merasa terselamatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus fokus dalam memberantas serta memusnahkan pakaian bekas impor ilegal.

"Kami fokus pada ilegalnya, karena kalau ini (pakaian bekas) enggak ada, juga ganti (barang dagangannya). Oleh karena itu, kami ketemu Pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM), nanti Pak Teten sambungkan dengan pelaku usaha-usaha lokal," ucap Zulhas.

Menurut Zulhas, para pedagang pakaian bekas impor tidak akan kembali berjualan apabila pasokan barangnya sudah tidak ada. Oleh karena itu, sangat penting untuk memutus rantai penjualan dengan memusnahkan pakaian tersebut terutama barang-barang selundupan.

"Kami perangi ilegalnya ini. Ini untuk industri dan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) dalam negeri," katanya.

Zulkifli menyampaikan, Kemendag telah melakukan pemusnahan pakaian bekas impor di sejumlah daerah seperti Pekan Baru, Jawa Timur, hingga Tangerang. Yang terbaru, Mendag juga akan menghadiri pemusnahan pakaian bekas impor di Tangerang sebanyak 7.000 bal atau senilai Rp80 miliar.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Zulkifli menekankan bahwa impor barang bekas dilarang oleh pemerintah, kecuali yang diatur dengan peraturan khusus seperti impor pesawat tempur bekas.

"Impor pesawat tempur boleh, kalau baru kan mahal. Itu diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan, itu boleh tapi secara umum tidak boleh," ucapnya.

Terkait dengan proses hukum terhadap para produsen atau distributor pakaian bekas impor, Mendag mengatakan akan diserahkan kepada penegak hukum.

Selain itu, Zulhas menyebut bahwa penjualan pakaian bekas boleh saja, tetapi ia menekankan agar pakaian bekas yang dijual jangan sampai pakaian bekas impor yang ilegal.

“Dagang barang bekas itu boleh, bukan tidak boleh ya. Karena, dari dulu sudah ada pasar loak kan. Dan yang tidak boleh adalah ilegalnya,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Maya Saputri