tirto.id - Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri) bersama Menteri Agama Fachrul Razi (kanan), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kanan), dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo (kedua kiri), menunjukkan Surat Keputusan terkait hasil pembahasan rapat penambahan libur dan cuti bersama Tahun 2020 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (9/3/2020). Pemerintah menambah hari libur tahun 2020 yang semula ditetapkan hanya 20 hari, saat ini menjadi 24 hari. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama antara Menko PMK Muhadjir Effendy dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wisnu Utama. Adapun tambahan empat hari libur yang disepakati antara lain tanggal 28-29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijrah, dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. tirto.id/Andrey Gromico
Menko PMK Gelar Rapat Bahas Revisi Hari Libur 2020
Pembahasan rapat penambahan libur dan cuti bersama Tahun 2020 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (9/3/2020).