tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT), kedua pejabat itu adalah Rochmadi Saptogiri (pejabat Eselon I BPK) dan Ali Sadli (Auditor BPK).
Terkait dengan itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait kasus suap yang diduga terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementerian Desa PDTT.
Sri Mulyani mengaku kecewa atas kejadian itu. "Kejadian di mana kementerian lembaga dan BPK sendiri menerima suap, mengecewakan betul," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan bahwa kemitraan antara Kementerian Lembaga dengan BPK sudah terjalin dengan baik dan profesional, sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk pertama kalinya dalam 12 tahun mendapatkan opini WTP.
"Kita melakukan pembahasan dengan BPK secara profesional selama ini, jadi kita memandang apa yang disampaikan BPK adalah hal-hal yang memang baik memenuhi standar akuntansi," katanya dikutip dari Antara.
Untuk itu, Sri Mulyani meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas apabila ada upaya penyalahgunaan wewenang dan dugaan suap terkait pemberian opini WTP terhadap Kementerian Lembaga tertentu.
Sementara terkait pemberian opini WTP, Sri Mulyani berharap agar status tersebut bisa dilaksanakan secara konsisten oleh Kementerian Lembaga agar penyusunan LKPP makin berkualitas dan penggunaan dana APBN dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Status dari WTP sendiri kita memiliki kepentingan, supaya kredibilitas status itu ditegakkan secara konsisten, apapun mekanismenya kita serahkan ke BPK," katanya.
Sementara itu, Anggota BPK Agung Firman Sampurna berupaya meyakinkan masyarakat bahwa opini yang diberikan atas laporan keuangan terhadap pemerintah pusat maupun daerah sudah melalui sistem yang teruji.
"Kami punya keyakinan seluruh opini yang diberikan kepada kementerian/lembaga atau pemda, khususnya pada LKPP, sudah melalui sistem ketat dan sistem tersebut teruji. Jadi kalau kami sampaikan WTP, itu benar WTP," ujar Agung.
Agung juga menjelaskan bahwa pemeriksaan keuangan hingga pemberian opini oleh BPK telah melalui proses panjang, mulai dari perencanaan, pengumpulan bukti, pengujian, klarifikasi, diskusi hingga proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan dan rencana aksi (action plan).
Selain itu, kata dia, juga terdapat jaminan kualitas (quality assurance) dan pengendalian kualitas (quality control) untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan.
Pemeriksaan tersebut juga melibatkan banyak pihak dalam struktural BPK, mulai dari anggota tim pemeriksa, kepala auditorat, hingga pimpinan BPK.
Untuk itu, Agung juga menyesalkan apabila ada pihak yang ingin mendegradasi opini tersebut dan menganggap hal itu sebagai upaya deletigimasi terhadap presiden dan upaya-upaya yang telah dilakukannya.
"Kami sangat sesalkan kalau ada orang mendegradasi opini tersebut sama dengan mendeletigimasikan presiden dan upaya-upayanya. Presiden dan wakil presiden sudah tunjukkan upaya yang signifikan buat negara ini lebih akuntabel," ujar Agung.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto