Menuju konten utama

Menkes Setujui PSBB di Kota Makassar

Waktu pelaksanaan PSBB diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar.

Menkes Setujui PSBB di Kota Makassar
Anggota kepolisian Polda Sulsel menyemprotkan cairan di jalanan, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/3/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.

tirto.id - Kementerian Kesehatan RI menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan virus Corona atau COVID-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/257/2O2O yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto pada 16 April 2020.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan waktu pelaksanaan PSBB diserahkan kepada pemerintah daerah setempat.

"Surat itu tanggal 16 April 2020. Kapan mulai? Terserah pemda kalau sudah siap," ujar Yurianto kepada reporter Tirto, Kamis (16/4/2020).

Persetujuan terhadap PSBB di Makassar dilatarbelakangi oleh peningkatan dan penyebaran kasus Corona yang signifikan dan cepat serta diiringi transmisi lokal.

Selain itu, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, Makassar dinilai perlu memberlakukan PSBB.

"Pemerintah daerah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," ujar Yurianto.

Berdasarkan situs covid19.go.id yang diakses pada Kamis (16/4/2020) pukul 12:00, tercatat kasus positif virus Corona di Sulawesi Selatan berjumlah 242. Sebanyak 42 pasien telah sembuh dan 15 orang meninggal dunia.

Baca juga artikel terkait PSBB MAKASSAR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan