tirto.id - Membesarnya tagihan listrik juga dapat dipengaruhi oleh tarif adjustment listrik yang dikenakan setiap bulannya, dan tidak semata-mata karena pemakaian listrik yang besar.
Melansir PLN, tarif adjustment merupakan mekanisme mengubah dan menetapkan turun atau naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan faktor ekonomi mikro agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).
Penerapan tarif ini disebabkan adanya perubahan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi untuk pembiayaan penyediaan tenaga listrik termasuk bahan bakar.
Hal inilah yang menyebabkan BPP juga mengalami perubahan untuk kemudian harus disesuaikan setiap bulannya guna mempertahankan kelangsungan pengusahaan tenaga listrik.
Sementara dengan adanya tarif adjustment ini, diharapkan akan ada peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan elektrifikasi, serta mendorong subsidi listrik untuk lebih tepat sasaran.
Di sisi lain, pemerintah telah menghapus subsidi bagi tiga belas gologan tarif adjustment sehingga perubahan BPP akan diperhitungkan dalam mekanisme tarif adjustment.
13 Golongan Tarif Adjustment Listrik PLN
Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 28 Tahun 2016 (pdf), ketiga belas golongan yang termasuk golongan adjustment listrik adalah sebagai berikut:
1. Tarif R-1 yakni konsumen untuk rumah tangga kecil dengan daya 900 VA
2. Tarif R-1 yakni konsumen untuk rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA
3. Tarif R-1 yakni konsumen untuk rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA
4. Tarif R-2 yakni konsumen untuk rumah tangga menengah dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA
5. Tarif R-3 yakni konsumen untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 6.600 VA
6. Tarif B-2 yakni konsumen untuk bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA
7. Tarif B-3 yakni konsumen untuk bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA
8. Tarif I-3 yakni konsumen untuk industri menengah pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA
9. Tarif I-4 yakni konsumen untuk industri besar pada tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA
10. Tarif P-1 untuk keperluan kantor pemerintah sedang pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA
11. Tarif P-2 untuk keperluan kantor pemerintah besar pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA
12. Tarif P-3 untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah
13. Tarif L untuk tarif layanan khusus pada tegangan rendah, menengah, dan tinggi
Melansir data yang diunggah PLN, telah ditetapkan biaya penyesuaian listrik atau biaya adjustment listrik yang berlaku dari bulan Mei-Juni 2020.
Beberapa di antaranya adalah, untuk golongan tarif R-1 daya 900 VA, biaya penyesuaian adalah Rp1.352 per kWh.
Tarif tersebut berlaku baik untuk pelanggan kategori prabayar maupun pasca-bayar.
Sementara itu, pelanggan tarif R-1 daya 1.300 VA, 2.200 VA, tarif R-2, R-3, dan B2 diberlakukan penyesuaian biaya sebesar Rp1.467,28 per kWh yang juga berlaku bagi kategori prabayar maupun pasca-bayar.
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Dhita Koesno