tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia mengembangkan aplikasi e-AVIS (Electronic Audio Visual Integrated System). Aplikasi ini bisa melayani ujian dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) via online. Dengan aplikasi e-AVIS, pemohon SIM tidak perlu lagi menjalani ujian teori di kantor-kantor Satpas SIM.
Dengan adanya layanan melalui aplikasi e-AVIS, masyarakat bisa mengerjakan soal ujian teori SIM secara daring di rumah. Artinya, kehadiran aplikasi terbaru yang dikembangkan POLRI ini bisa membuat proses pengurusan SIM baru menjadi lebih efisien. Kunjungan warga untuk pembuatan SIM pun bisa dikurangi, terutama selama pandemi corona.
Mengutip Antara, penggunaan aplikasi e-AVIS dapat pula meminimalisasi kegiatan percaloan dalam pembuatan SIM baru. Sebab, aplikasi e-AVIS sudah dilengkapi sistem pengendalian yang mencegah aksi percaloan.
Menurut laman e-AVIS Korlantas Polri, keberadaan aplikasi ini sebagai pelengkap dalam proses permohonan SIM di Indonesia. Penggunaan aplikasi tersebut dalam sistem pembuatan SIM diatur melalui Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pemohon SIM baru yang akan memanfaatkan aplikasi e-AVIS diharuskan mengisi beberapa data diri, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor telepon. Lantas, pemohon SIM bisa mengerjakan soal ujian teori yang muncul di aplikasi e-AVIS.
Selama pengerjaan ujian teori SIM, pemohon akan dipantau. Melalui aplikasi tersebut, setiap pemohon akan direkam wajahnya. Karena itu, petugas POLRI bisa memantau proses pengerjaan ujian melalui kamera ponsel pemohon yang terhubung dengan sistem e-AVIS.
Dengan demikian, proses pengerjaan soal ujian SIM dipantau oleh petugas Polri secara live. Hasil setiap ujian teori SIM yang memakai e-AVIS juga terhubung langsung dengan pusat data Korlantas Polri. Adapun materi soal ujian teori SIM yang diberikan melalui aplikasi e-AVIS bisa berbentuk video animasi.
Pada penggunaan e-AVIS diperlukan izin dari pengguna agar aplikasi bisa mengakses kamera saat pelaksanaan ujian. Izin pemberian akses kamera digunakan untuk melakukan verifikasi identitas. Jika izin itu tak diberikan, pemohon bisa dipastikan tidak dapat mengikuti ujian teori SIM online melalui e-AVIS.
Pemohon yang lulus ujian teori online, bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tes kesehatan dan ujian praktik. Keduanya dapat dilakukan dengan mendatangi kantor-kantor Satpas SIM.
Aplikasi e-AVIS telah diuji coba pada 8 September 2021 di kantor Satpas SIM Daan Mogot. Sebanyak 110 pemohon SIM menggunakan aplikasi ini sebagai pengganti ujian teori luring.
Sebelumnya, POLRI telah meluncurkan layanan SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (SINAR) untuk perpanjangan SIM via online. Masyarakat kini sudah bisa menggunakan layanan SINAR dengan cara mengunduh dahulu aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore Andorid atau App Store.
Untuk menggunakan layanan SINAR, masyarakat perlu menjalani verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email. Setelah mendapatkan kode OTP, masyarakat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna aplikasi ini akan diotentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition. Tutorial selegkapnya bisa dicek via link ini.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Addi M Idhom