Menuju konten utama

Mengapa Petugas KPPS Tidak Dapat Jaminan Asuransi?

KPU mencatat petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 119 orang. Selain itu, sebanyak 548 petugas juga dilaporkan sakit.

Mengapa Petugas KPPS Tidak Dapat Jaminan Asuransi?
Warga mengangkat jenazah Sudirdjo, seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak 2019 yang meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Risky Andrianto.

tirto.id - Ketiadaan asuransi bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ramai diperbincangkan. Ini menyusul meninggalnya sejumlah petugas ketika melakukan persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 119 orang. Selain itu, sebanyak 548 petugas juga dilaporkan sakit.

Kabar duka tersebut tak hanya ditanggapi oleh para pejabat dan politikus, melainkan juga warganet di media sosial. Mereka ramai-ramai menyampaikan bela sungkawa dan mempertanyakan tanggung jawab KPU atas tidak adanya cakupan asuransi bagi para petugas tersebut.

Meski demikian, Komisioner komisi pemilihan umum (KPU), Ilham Saputra menyampaikan bahwa usulan untuk memberikan asuransi jiwa serta jaminan kesehatan itu telah lama menjadi perhatian lembaganya.

Ilham mengatakan, usulan asuransi bagi para petugas KPPS itu pernah disampaikan dalam salah satu rapat bersama Komisi II pada 2018 lalu. Asuransi tersebut diperlukan agar petugas yang meninggal mendapatkan santunan, sementara petugas yang sakit mendapat tunjangan untuk berobat.

Namun, Ilham tak mengerti kenapa usulan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami diminta Komisi II DPR untuk membuat asuransi kepada teman-teman penyelenggara di lapangan, kemudian kami sudah ajukan ke Kemenkeu, tetapi tidak diproses," ujar Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu Didik Kusnaini menjelaskan, tidak disetujuinya pemberian asuransi bagi petugas KKPS disebabkan oleh ketiadaan regulasi yang jadi alas hukum penganggaran tersebut.

Hal ini berbeda dengan penyelenggaraan pilkada serentak di beberapa daerah pada 2018. Saat itu, sejumlah daerah mendorong agar petugas KPPS mendaftar dalam BPJS.

"Karena saat itu waktunya tidak cukup untuk menyusun regulasi, jadi kami tidak proses," ujar Didik saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (23/4/2019).

Kemenkeu Kaji Pemberian Santunan

Meski demikian, kata Didik, pemerintah tetap akan memberikan uang santunan terhadap para petugas KPPS yang wafat dalam menjalankan tugas.

Saat ini, Direktorat Jendral Anggaran Kemenkeu tengah mengkaji berapa jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit.

Kemenkeu juga akan mengkaji apakah pemberian santunan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Seperti yang disampaikan oleh Bu Menteri [Sri Mulyani], untuk santunan serta tunjangan kepada para petugas yang meninggal atau sakti akan dianggarkan segera oleh pemerintah," ujar Didik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memang telah memastikan bahwa santunan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia dapat diakomodasi dalam APBN lewat standar biaya yang tidak biasa.

"Usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek, kemungkinan kita bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa," ujar Sri Mulyani usai mengikuti sidang kabinet paripurna ll di Istana Bogor seperti disiarkan Antara, Selasa (23/4/2019).

Sri Mulyani menyampaikan itu menyusul direncanakannya pertemuan antara Kemenkeu dan KPU hari ini, Rabu (24/4/2019). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, utusan instansinya yang akan membahas masalah tersebut adalah Arif Rahman Hakim yang menjabat sebagai sekjen KPU.

"Sekjen akan melakukan pertemuan dengan para pejabat di Kementerian Keuangan," ujar Arief.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan