tirto.id - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak seluruh berkas perbaikan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) Hanura untuk DPR RI dinilai bakal berimplikasi terhadap posisi tawar partai itu di poros koalisi Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019. Hal ini lantaran keputusan KPU bakalan membuat caleg-caleg Hanura tidak optimal berkontribusi untuk memenangkan Jokowi.
“Ya kalau caleg Hanura hanya sedikit tentu ada dampaknya, karena caleg kan juga timses (tim sukses) lapangan buat koalisi partai pengusung Pak Jokowi," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani kepada Tirto, Sabtu (04/08/2018).
Arsul belum mengkalkulasi seberapa besar pengaruh keputusan KPU terhadap mesin politik pemenangan Jokowi. Namun menurutnya bisa saja persoalan yang dihadapi Hanura membuat posisi tawar mereka mendapat jatah menteri menjadi tak pasti. “Bisa iya [berpengaruh], bisa juga tidak,” ujar Arsul.
Hingga saat ini partai koalisi pendukung Jokowi di Pilpres 2019 belum membahas pembagian jatah menteri. “Ketika membulatkan tekad untuk koalisi, kami ini belum pernah bicara atau bahkan tawar menawar soal kursi, power sharing dan sebagainya," ujar Arsul.
Sebagai sesama partai pendukung Jokowi, PPP berharap Hanura tetap bisa berkontestasi dalam Pemilu 2019. Arsul mendorong Hanura menyelesaikan persoalan mereka dengan KPU. Menurutnya Hanura bisa meminta Bawaslu memediasi persoalan antara mereka dengan Hanura. “Seperti yang terjadi antara KPU dengan PBB,” katanya.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira juga mendorong partai pimpinan Oesman Sapta Odang itu segera menyelesaikan persoalan mereka dengan KPU. “Teman-teman di Hanura harus menyelesaikan itu secepatnya,” ujarnya.
Persoalan Hanura dengan KPU menurut Andreas tidak akan berpengaruh terhadap konstelasi di internal partai koalisi pendukung Jokowi. Sebab perkara pemilu legislatif menjadi urusan internal masing-masing partai. “Kalau untuk pilpres sudah selesai urusan kita,” katanya.
“Masih banyak mesin partai lain.”
Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menilai posisi tawar Hanura di koalisi Jokowi ada pada peran mereka dalam menggarap pemilih di kawasan Indonesia Timur dan para purnawirawan. Namun keputusan KPU menolak seluruh berkas perbaikan bacaleg Hanura akan membuat peran mereka tidak signifikan.
"Dua hal itu yang membuat agak riskan bagi koalisi Jokowi," kata Wasisto kepada Tirto.
Wasisto menilai meskipun dalam kurun waktu empat tahun belakangan suara Hanura di DPR tidak terlalu signifikan, tapi potensi ketiadaan anggota Hanura yang duduk di parlemen juga dikhawatirkan akan mempengaruhi perimbangan kekuatan di DPR. “Ini yang menurut saya akan menyulitkan lobi-lobi pemerintah dalam mengerjakan undang-undang, APBN dll,” kata Wasisto.
Siap Ajukan Sengketa
Partai Hanura menyatakan siap mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas keputusan KPU menolak seluruh dokumen perbaikan bacaleg mereka. "Kalau misalnya sekarang ini KPU tidak menyikapi perbaikan yang kami siapkan, ya nanti akan kami sengketakan ke Bawaslu," kata Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir saat dihubungi Tirto.
Inas menilai keputusan KPU tidak memeriksa seluruh dokumen perbaikan yang diajukan pihaknya. "Jangan main saklek begini. Enggak bisa. Masak ada apa-apa harus diselesaikan di Bawaslu, DKPP terus keputusan KPU dianulir. Kan berkali-kali KPU seperti itu," kata Inas.
Ketua Fraksi Hanura di DPR RI ini pun yakin pihaknya kan memenangi sengketa dan bisa ikut dalam Pileg 2019. "Kami pasti lolos dan siap memenangkan Pak Jokowi," kata Inas.
Kamis (2/8/2018) hasil verifikasi KPU menyatakan hanya 9 berkas formulir pendaftaran (B1) Bacaleg Hanura dari 575 formulir yang memenuhi syarat. KPU pun tak memeriksa dokumen perbaikan bacaleg Hanura. "Berdasarkan penelitian dokumen form pencalonan Partai Hanura (form B1), untuk dokumen perbaikan kami nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Karena dokumen pencalonan TMS, maka dokumen calonnya tidak kita periksa," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU RI, Kamis (2/8/2018).
Menurut Hasyim, syarat yang tidak terpenuhi dalam formulir B1 Hanura di antaranya tidak ada foto, alamat kosong dan penambahan jumlah caleg tanpa pemberitahuan dari ketua umum partai.
Pada saat pendaftaran 17 Juli lalu, Hanura mendaftarkan 559 caleg di seluruh tingkatan dengan rincian 325 laki-laki dan 234 perempuan untuk 80 daerah pemilihan.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, tidak ada lagi waktu untuk memperbaiki dokumen pencalonan pasca masa perbaikan yang telah diberikan KPU selama 22-31 Juli lalu.
Nantinya, bakal caleg DPR RI dari Partai Hanura yang akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) oleh KPU hanya bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada saat proses verifikasi pertama atau sebelum masa perbaikan.
Namun, hingga saat ini KPU belum dapat memastikan jumlah bakal caleg yang MS pada saat proses verifikasi pertama tersebut.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Muhammad Akbar Wijaya