Menuju konten utama

Mendikti soal Penangguhan Doktor Bahlil: Itu Kewenangan Rektor

Mendikti sebut pemberian gelar merupakan kewenangan penuh perguruan tinggi, sehingga rektor harus antisipasi kejadian serupa.

Mendikti soal Penangguhan Doktor Bahlil: Itu Kewenangan Rektor
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Satriyo Soemantri Brodjonegoro, saat ditemui di Kompleks Parlemen usai melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/11/2024). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satriyo Soemantri Brodjonegoro, angkat suara ihwal penangguhan gelar doktor yang diraih oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dari Universitas Indonesia (UI). Satriyo menyebut, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan rektor.

“Itu kewenangan sepenuhnya dari rektor,” kata Satriyo saat ditemui di Kompleks Parlemen usai melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/11/2024).

Satriyo menyebut, pihak Universitas Indonesia seharusnya melakukan evaluasi apabila masalah penangguhan gelar tersebut berasal dari kekurangan pihak internal.

“Ya, silakan mereka (UI) perbaiki diri,” kata dia.

Menurut Satriyo, pemberian gelar merupakan kewenangan penuh dari pihak perguruan tinggi. Sehingga, ke depannya rektor harus mengantisipasi kejadian seperti ini agar tidak terulang.

Satriyo mengatakan, pihaknya tak akan mencampuri persoalan penangguhan gelar doktor yang diperoleh oleh politikus Golkar itu. Dia hanya meminta agar setiap perguruan tinggi dapat membenahi dan menyelesaikan setiap persoalan sesuai dengan norma yang berlaku.

“Enggak [ada imbauan]. Kami enggak mencampuri, enggak intervensi kegiatan seperti itu. Silakan masing-masing rektor membenahi dan menyelesaikan kegiatan di kampus masing-masing sesuai dengan norma yang berlaku,” jelas dia.

Universitas Indonesia menangguhkan gelar doktor yang diraih Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi empat Organ UI, yakni Majelis Wali Amanat (MWA), Rektorat, Dewan Guru besar (DGB), dan Senat Akademika (SA) yang digelar pada Selasa (12/11/2024) di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat.

Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf, mengatakan permasalahan ini bersumber dari kekurangan UI, baik dari segi akademik maupun etika. Karenanya, UI juga telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.

Baca juga artikel terkait DOKTOR atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash news
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Abdul Aziz