tirto.id - Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) mengklarifikasi pemberitaan terkait penangguhan gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf, menjelaskan alih-alih gelar doktor, yang ditangguhkan adalah pelaksanaan yudisium Bahlil, sehingga gelar doktor tersebut baru akan diberikan menyesuaikan jadwal yudisium.
"Itu yang terjadi ujian promosi pertengahan Oktober, [maka] tidak bisa yudisiumnya November, itu harus dihitung dulu. Ya, penangguhan yudisium, promosinya yang sudah ya tidak bisa serta-merta itu harus ditangguhkan (doktornya), itu yudisiumnya (yang ditangguhkan)," ujar Yahya dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (15/11/2024).
Yahya yang juga Ketua PBNU itu mengatakan pemberian gelar doktor Bahlil hanya masalah waktunya. Sebab, yudisium Bahlil yang seharusnya akan dilaksanakan November 2024 ditangguhkan hingga genap empat semester penuh agar seluruh masa studi Bahlil terpenuhi.
"Batas semester 4 penuh itu disampaikan karena peraturan, menurut peraturan rektor No 26 tahun 2022 itu harus empat semester. Ya, harus menunggu seluruh masa studi itu berlalu," jelas Yahya.
Dengan demikian, menurut Yahya polemik soal gelar akademik Bahlil menjadi terang-benderang dan tidak tidak benar gelar doktor Ketua Umum Partai Golongan Karya dibatalkan UI.
"Namun [pemberian gelar doktor] mengikuti jadwal Yudisium, yang ditangguhkan adalah jadwal Yudisium, mengikuti aturan yang berlaku di Universitas Indonesia," imbuh Yahya.
Diberitakan sebelumnya, empat Organ UI yang terdiri dari Majelis Wali Amanat (MWA), Rektorat, Dewan Guru besar (DGB), dan Senat Akademika (SA) memutuskan untuk menangguhkan gelar doktor Bahlil. Keputusan ini didasarkan pada rapat Empat Organ UI yang digelar pada Selasa, 11 November 2024 di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat.
Selain menangguhkan gelar doktor Bahlil, UI juga akan menggelar sidang etik untuk membahas lebih lanjut masalah ini.
“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” kata Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (13/11/2024).
Seiring dengan penangguhan gelar doktor Bahlil, UI juga memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut rampung dilakukan.
“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG),” sambung Yahya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi